TIGARAKSA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai menyalurkan bantuan untuk para pelaku usaha mikro di wilayahnya. Ini merupakan sokongan dari pusat untuk mndukung pemulihan ekonomi nasional.
Sumbangan bagi pelaku usaha mikro yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, sebesar Rp 1,2 juta. Dana tersebut akan disalurkan secara langsung melalui rekening dan bank penyalur yang telah ditentukan oleh kementerian.
Selain itu, untuk proses pengajuan atau usulan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun ini juga berbeda dengan tahun lalu. Sekarang permohonan penerima melalui satu pintu melalui dinas yang membidangi Koperasi dan UKM saja.
“UMKM diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses,” ujar Kepala Bidang Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Enang, Kamis (22/4/2021).
Berikutnya, kata dia, yang berhak menerima bantuan bagi pelaku usaha mikro hanyalah pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
“Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran BPUM 2021 sebesar Rp 15,36 triliun, dengan jumlah sasaran penerima manfaat 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan menerima uang masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Besaran itu memang berkurang dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 2,4 juta,” jelasnya.
Hal tersebut lebih dikarenakan pengurangan anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk mendukung program vaksinasi nasional virus corona atau Covid-19.
Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
Lalu tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Para pelaku usaha mikro bisa mendaftar secara daring melalui website dengan mengakses tautan https://sibamas.tangerangkab.go.id.(muh)