SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang yang dikomandoi H. Deddy Setiadi, SH. MH dan Sekretarisnya Drs. Arif Roikhan, M.Si, pada tahun 2021 ini menaikan target pendapatan pajak daerah, dari yang semula Rp 412 miliar kini menjadi Rp 442,63 miliar.
Kenaikan target ini sebagai upaya memaksimalkan pendapatan pajak daerah, di mana pada tujuan akhirnya adalah demi kelancaran agenda pembangunan untuk kepentingan masyarakat.
“Guna memaksimalkan pendapatan pajak daerah, tahun 2021 ada kenaikan target sebesar Rp 30 miliar,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Deddy Setiadi saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, target pendapatan itu berasal dari 11 jenis pajak. Paling besar berasal dari tiga jenis pajak. Yakni, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 175 miliar, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 126,7 miliar, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp 88 miliar.
Menurut Deddy, naiknya target pendapatan pajak berdasarkan perhitungan yang jelas. Pihaknya memperkirakan bahwa tahun 2021 perekonomian masyarakat sudah mulai membaik meski masih pandemi virus corona atau Covid-19. “Jadi, semangat kita yakni optimisme pemulihan ekonomi. Apalagi sekarang sudah dilakukan upaya vaksinasi,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya akan melihat perkembangan situasi ekonomi di tahun 2021. Jika kondisinya membaik maka target akan dinaikan kembali. “Begitu pun sebaliknya. Jika kondisinya makin memburuk, kita akan sesuaikan targetnya. Hal tersebut nanti dilakukan di anggaran perubahan,” terangnya.
Disampaikan Deddy, pihaknya pun akan melakukan upaya-upaya untuk mengejar target tersebut. Di antaranya, dengan melakukan pelayanan keliling hingga penggalian potensi lain. “Seperti PBB, kita gali potensi objek pajak yang dulunya tanah kosong tapi sekarang sudah berdiri bangunan perusahaan,” jelasnya.
Lalu pelayanan keliling yang dilakukan oleh Bapenda sendiri, ternyata mendapatkan respon yang baik dari masyarakat. Banyak warga yang antusias membayar pajak melalui mobil pelayanan pajak yang disiapkan oleh Bapenda.
Dirinya mengimbau kepada para wajib pajak untuk dapat menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak. Karena, pajak yang dibayarkan itu untuk pembangunan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
“Dengan membayar pajak berarti sudah berpartisipasi dalam membangun daerah,” pungkasnya.(adv)















