SERANG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mulai mensosialisasikan pencalonan calon bupati dan wakil bupati Serang 2020-2025.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, untuk pembukaan balon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan telah dibuka pada 19 Januari sampai dengan 23 Febuari.
Sedangkan untuk jalur Partai Politik (Parpol), di buka pada 16-18 Juni. Selanjutnya, pengambilan nomor urut di 8 Juli. Setelah itu kampanye selama tiga bulan. Dimulai dari 11 Juli sampai 19 September melalui media massa mensosialisasikan dirinya.
Terakhir adalah masa tenang, 20-22 September. “Itulah tahapan yang telah ditentukan oleh KPU RI. Kami harus menyampaikannya,” papar Abidin, usai dalam sosialisasi yang digelar di Gedung PKPRI Kabupaten Serang, Jumat (24/1/2020).
Pada kesempatan ini, ia juga menjelaskan, untuk jalur parpol akan lebih mudah, karena sesuai dengan PKPU NO 18 Tahun 2019. Hanya membutuhkan 10 kursi. Sedangkan kursi di DPRD kabupaten Serang terdapat 50 kursi.
“Tentu peraturan jalur parpol telah sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Baik ketentuan pusat maupun Provinsi Banten,” ucapnya.
Sementara Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan, telah mengkoordinasikan kepada seluruh jajaran desa maupun kecamatan yang ada di Kabupaten Serang, agar turut membantu KPU untuk mensukseskan pilkada nanti. Terutama dalam meningkatkan partisipasi pemilih.
“Bagi kita, hal tersebut tanggung jawab dari Pemkab Serang. Bagimana partisipasi pemilih bisa mencapai 60 persen,” tuturnya.(muh)














