SERANG – Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan menghadapi sidang perdana terkait perkara kode etik Pilkada Kota Serang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (28/8/2018) besok.
Demikian dikatakan Divisi Teknis dan SDM KPU Kota Serang Firly Murdiyat saat berbincang dengan awak media, di Kantor KPU Kota Serang, Senin (27/8).
“Sidang ini Ikhwal ketidaksesuaian antara rekapitulasi perolehan suara
dengan berita acara penerimaan. Dimana selisihnya mencapai 319 suara berasal dari seluruh kecamatan yang ada di kota Serang,” jelasnya.
Diterangkan Firly sidang perdana akan dilakukan di gedunh DKPP RI jam 14.00 WIB besok. Dengan no perkara 193-dkpp- PKE/VII/2018.
“Perkara ini dilaporkan calon nomor urut satu. Di muka persidangan nanti kita akan ajukan 7 saksi. Saksi yang akan kita ajukan ada 7 orang di muka persidangan DKPP, Ini hanya kesalahan rekapitulasi dengan KPPS dan tidak mempengaruhi suara calon masing-masing. Barang bukti 5 terdiri dari 12 dokumen,” tambahnya. (Dj)