SERANG – Pria berinisial ATK (25) yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Kota Serang, ditangkap oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) karena kedapatan menjual obat terlarang.
Pria tersebut ditangkap di jalan raya Bhayangkara, Cipocok, Kota Serang, yabg kemudian langsung diserahkan ke Polsek Cipocok.
“Setelah diserahkan, Polsek melimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota bersama barang bukti 10 lempeng obat keras jenis Tramadol,” Kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (29/7/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Lanjut Wahyu, memang ia mengaku telah menjual obat terlarang itu. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan warga yang menyerahkan.
“Saksi dan tersangka sudah diperiksa, barang bukti sudah diamankan tinggal proses selanjutnya uji lab dan proses penyidikan selanjutnya. Telah mengedarkan atau menjual belikan golongan obat daftar G yang seharusnya penggunaannya berdasarkan resep dokter dan tidak dijual bebas,” katanya.
“Ia terncam pasal 196, 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Yoman)












