SERANG – Pria berinisial I menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam kamar sel. Ia salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Serang.
Setelah I melakukan perbuatan terlarang itu, kini ia menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
I sendiri tengah menjalani hukuman selama enam tahun penjara karena tersandung kasus narkoba. Namun hukuman yang didapat seperti tidak membuat jera dirinya dan kembali berulah dengan menyimpan 20 paket serbuk kristal yang diduga kuat narkoba jenis sabu.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Serang, Askari Utomo menjelaskan, jika I mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk doping dikarenakan tubuhnya selalu merasa lemas selama berada di lapas.
“Saat kita introgasi, dia mengaku buat stock pakai karena badan berasa lemas kalau gak makai barang tersebut,” katanya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Kota Serang, Senin, (29/7/2019).
“Katanya dapat dari WBP yang baru bebas, dia pesan belum tahu bagaimana cara masuknya. Tapi Alhamdulillah sebelum semakin parah kami sudah berhasil temukan saat pemeriksaan rutin,” lanjutnya.
I beserta barang bukti langsung diserahkan ke petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk ditindaklanjuti.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana membenarkan jika WBP I telah diserahkan ke Polres Serang Kota atas kepemilikan serbuk kristal yang disimpan dalam kamar selnya.
“Sudah kita periksa pelaku dan saksi-saksi, semua ada 20 paket kecil dan dua paket sedang yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan dalam kotak hitam bekas sarung,” tuturnya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Serang Kota telah mengembangkan kasus itu untuk mengejar pelaku lain yang bertugas memasukan barang haram tersebut ke dalam Lapas Klas IIA Serang.
“Orangnya sudah kita ketahui, namun masih dalam pengembangan, kita juga masih menunggu hasil Lab untuk memastikan jika itu benar narkotika jenis sabu,” pungkasnya.(Yoman)