SERANG – Rencana kenaikan tarif pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor mendapatkan sejumlah masukan dari Anggota Dewan DPRD Banten. Soalnya, kenaikan pajak harus dibarengi dengan peningkatan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi jangan sampai nilai pajaknya dinaikkan itu hanya untuk membiayai keperluan atau kegiatan operasional SKPD. Semuanya harus seimbang. Peningkatan infrastrukur dan pelayanan juga harus dong,” kata Ketua Fraksi NasDem, Aries Halawani.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten Berencana untuk menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor PKB dari sebelumnya 1,5% menjadi 1,75%, serupa untuk balik nama kendaraan dari sebelumnya 12,5% menjadi 15%.
Hal itu terungkap saat pandangan fraksi-fraksi dalam penyampaian nota pengantar Gubernur mengenai raperda usulan Gubernur tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak, saat rapat rapat paripurna penyampaian dua raperda menjadi perda di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (5/9/2018).
Sementara itu, masukan juga datang Koalisi dari fraksi PPP dan PAN DPRD Banten. Perwakilannya, Iskandar menyampaikan, agar pengelolaan pajak bisa diperketat pengawasannya, supaya tidak terjadi kebocoran.
“Termasuk mengenai sosialisasinya kepada masyarakat, untuk bisa disebarluaskan. Baik melalui media elektronik dan media cetak agar bisa diketahui oleh khalayak umum,” katanya.
Juru bicara dari Fraksi Partai PKB, Epul Saepuloh menuturkan, hendaknya SKPD terkait, tidaknya tergantung pada penerimaan pajak kendaraan saja dalam mendongkrak PAD di Provinsi Banten. Pemprov bersama SKPD harus bisa menggali potensi pajak lainnya agar tidak hanya mengandalkan dari sektor pajak kendaraan saja.
“Semisalnya pajak permukaan air bawah tanah, yang beriman pajak retribusi nya sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada. Banyak perusahaan yang menggunakan air bawah tanah Ini sementara retribusinya belum dinaikkan,” jelasnya.(dj)