SERANG – Pemprov Banten menjamin tak akan terjadi kebocoran dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Oleh karenanya, pemprov optimistis bisa mengelola penerimaan PKB dengan baik saat kenaikan telah diberlakukan.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, dalam rencana kenaikan tarif PKB dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 12,5 persen naik jadi 15 persen, pemprov juga melakukan peningkatan pelayanan. Salah satunya adalah dengan dengan meminimalisasi kebocoran.
“Tidak ada kebocoran dan jika hal itu terjadi, pasti kami akan memberikan sanksi secara tegas kepada yang menyalahgunakan kewenangannya,” kata Andika, saat penyampaiaan jawaban Gubernur Banten atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD Banten atas rencana perubahan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak di Gedung Paripurna DPRD Banten, Kamis (6/9/2018).
Mantan anggota DPRD RI itu menuturkan, pemprov juga telah membangun sistem manajemen PKB yang transparan sebagai upaya pencegahan. Masyarakat kini diberi kemudahan pembayaran dengan sistem online atau dalam jaringan.
“Penerapan sistem online, di mana sistem tersebut bertujuan untuk memberikan akses dan kemudahan bagi setiap wajib pajak agar lebih efisien lebih efektif. Dengan sistem online dan real time setiap harinya akan langsung tercatat di kas daerah, sehingga kecil kemungkinan terjadi penyimpangan,” katanya.
Dengan mempersempit ruang gerak penyimpangan, kata dia, pemprov kini fokus untuk mengoptimalkan penerimaan PKB. Berbagai upaya dilakukan mulai dari sosialisasi, publikasi, penyuluhan pajak, peningkatan pelayanan dengan standar mutu manajemen hingga penelusuran data pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya.
“Berdasarkan data kendaraan yang terdaftar di UPTD Samsat di seluruh wilayah Provinsi Banten tercatat sebanyak 5,1 juta unit kendaraan bermotor jenis kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak 4,3 juta unit atau sebesar 83,34 persen,” ungkapnya.
Dari kenaikan tarif tersebut, maka ada asumsi kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB. Dari yang semula ditargetkan senilai Rp 2,2 triliun diperkirakan akan bertambah Rp 276 miliar. “Dengan bagi hasil ke kabupaten/kota, kurang lebih sebesar Rp 193 miliar,” tuturnya.(dj)