SERANG – Seluruh tahapan Pemilihan Umum (pemilu) 2019 serentak telah selesai digelar tak terkecuali di Kabupaten Serang. Namun, pasca pelaksanaan, menyisihan banyak catatan penting, di antaranya tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Yadi. Padahal, kata dia, tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih sangat penting dalam penyelengaran pemilu, karena berpengaruh terhadap tahapan krusial lainnya.
Tahapan yang dimaksud adalah pengadaan dan pendistribusian logistik, pemungutan dan penghitungan suara sampai tahapan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. Jika daftar pemilih disusun tidak valid, tidak akurat, dan tidak berkualitas, maka tahapan lain akan mengalami kondisi yang sama.
Di Pemilu 2019 kemarin, baik anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, provinsi, anggota DPD, anggota DPR RI, presiden dan wakil presiden, Bawaslu Kabupaten Serang mencatat beberapa temuan.
Dalam proses pencocokkan dan penelitian (coklit), beberapa panitia pemutakhiran data dan daftar pemilih kurang optimal dalam menjalankan tugasnya. “Misal, melakukan coklit tidak door to door langsung ke rumah pemilih atau melakukan ‘joki’ dengan memanfaatkan ketua RT/RW di wilayahnya,” ucapnya.
Lalu pemilih tidak memenuhi syarat (meninggal, pindah domisili, ganda) masih masuk ke dalam daftar pemilih di setiap sub tahapan pemutakhiran dan daftar pemilih. “Kami menemukan 15.811 pemilih ganda pada sub tahapan penyusunan DPSHP menjadi DPT,” ujarnya.
Selanjutnya, pemilih memenuhi syarat tidak masuk ke dalam daftar pemilih di setiap sub tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, pemilih yang datanya invalid masih terdapat dalam daftar pemilih di setiap sub tahapan pemutahiran data dan daftar pemilih, dan sisten data pemilih (SIDALIH) sering mengalami error system yang berdampak kepada hasil pemutakhiran daftar pemilih dengan metode manual yang sudah akurat, ketika di upload ke SIDALIH kembali ditemukan pemilih ganda, TMS, dan invalid.
“Ini akan berdampak bila tidak dibenahi. Karena di 2020, Kabupaten Serang ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” tuturnya.
Untuk daftar pemilih Pilkada 2020, KPU Kabupaten Serang sedang melakukan pemutahiran data pemilih berkelanjutan yang datanya berasal dari daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih kusus (DPK). Atas hal ini, Bawaslu memberikan beberapa rekomendasi.
“Panitia harus didorong lebih optimal lagi dalam menjalankan tugasnya. Dalam menyusun DPK, perlu lebih serius, berhati-hati serta melibatkan pihak-pihak terkait seperti Disdukcapil, Bawaslu, Pengalidan Negeri Kabupaten Serang. Lalu penyusunan daftar pemilih cukup sampai tingkat kabupaten atau kota. Tidak perlu ke nasional karena hasil pemutakhirannya justru kembali lagi ke nol,” bebernya.(muh)














