SERANG – Audensi bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Forum Pegawai Non PNS Banten Non Katagori (FPNPBNK), sampaikan LITURAS (lima tuntutan pekerja non pns).
Wakil Ketua FPNPB NK Asep Bima mengatakan, Dari point 1 sampai 4 adalah polemik panjang Pemrov Banten dalam menuntaskan masalah pekerja Non PNS, yang tentunya hingga kini masih belum menemukan solusi.
“Dari persoalan membuat kami sangat miris adalah diberlakukanya diskriminasi upah terhadap sesama pekerja Non PNS yakni kategori 1 dan non kategori,”ujarnya.
Ia melanjutkan, dimana diketahui bersama sistem diskriminasi ini diberlakukan dari tahun 2018, Jika merujuk pada analisis beban kerja (ABK), baik kategori 1 maupun non kategori sama beban dalam pekerjaannya.
“saya juga saat ini masih mempertanyakan mengapa sistem diskriminasi ini masih diberlakukan, Tentu dengan digelarnya audiensi ini, kami berharap aspirasi kami dapat di dengar oleh pemangku kebijakan, baik dari exsekutiv maupun legislatif, agar kehidupan pekerja non pns dilingkup Pemprov Banten dapat lebih baik,” pungkasnya.
Dalam audensi tersebut perwakilan FPNPB NK mentuntut, Berikan upah layak pada tahun 2020 tanpa diskriminasi terhadap sesama pekerja Non PNS dilngkungan Pemprov Banten, Segera realisasikan sk 1 pintu yang berbasis prodak hukum (perda), Berikan jaminan hari tua (JHT) pada pekerja non pns, Stop penerimaan pekerja non pns yang berdalih tambal sulam dan Segera buat usulan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sesuai dengan jabatan fungsional (pemetaan jabatan dimasing-masing instansi). (Dhan)
Oh,jadi slama ini pekerja non pns itu cuma menang tampang doang, MIRIS!!!
ikut prihatin atas kejadian yang selama ini telah berkembang