SERANG – Tahun 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang mempersiapkan tiga program priotas pada 2021 di bidang tata ruang. Ketiga program prioritas tersebut berdasarkan intruksi Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Program tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di Kabupaten Serang khususnya terkait pengaturan dan penataan kawasan Kabupaten Serang. Program tersebut mencakup pembuatan software sistem informasi tata ruang berbasis android, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan pembebasan lahan jalan akses Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Serang.
Kabid Tata ruang DPUPR Kabupaten Serang Faisal, menjelaskan, program pertama yakni pembuatan software sistem informasi tata ruang berbasis android berfungsi untuk mengetahui zonasi/kesesuaian pola ruang wilayah secara online. Software aplikasi sistem informasi tata ruang bermanfaat untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengajukan perizinan, sehingga dapat mengetahui lebih awal trkait kesesuaian tata ruangnya.
“Jadi mereka bisa lihat zonasi/pola ruang secara langsung melalui online. Dengan sistem ini, masyarakat akan bisa mengetahui apakah bidang/lokasi yg dimohonkan berada pada pola ruang pemukiman perkotaan, perkebunan, maupun industri, itu dapat diakses dengan mendownload trlebih dahulu aplikasi sipetarung berbasia android di Playstore. Rencana tahun ini dapat direalisasikan, sekitar bulan 5 pelaksanaan pembuatan aplikasi online berbasis Andeoid tersebut,” tuturnya.
Program kedua, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan penjabaran detil dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang sesuai perda 5 tahun 2020. Ada 4 draft RDTR yang telah ada akan dilakukan updating untuk disesuaikan dengan RTRW kabupaten Serang berdasarkan perda 5 tahun 2020 tersebut, serta ada 1 kegiatan penyusunan raperbup tentang pengaturan pemanfaatan dan pengandalian di wilayah sempadan sungai dari program FMSRB (Flood Management in Selected River Basin).
“Yang merupakan program bantuan dari Pemerintah Pusat dan ADB dengan pola pembiayaan APBD terlebih dahulu (sistem reimburst) yang outputnya adalah peraturan bupati untuk pengaturan serta pemanfaatan dan pengendalian wilayah sempadan sungai ciujung,” ungkapnya.
Terakhir, program pembebasan lahan jalan akses Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Serang, dengan target 2022 terselesaikan. Saat inipun, sambungnya, tahun 2021 telah mencapai 80 persen pembebasan lahan dari panjang 1,5 Kilo dan lebar 20 meter.
“Karena anggran terbatas jadi belum dapat dilanjutkan. Tersisa tinggal 20 persen lagi, dengan estimasi biaya Rp 9 Miliar. Sedangkan anggaran yang direncanakan untuk pembebasan lahan total senilai Rp 20 miliar. Telah dimulai dari tahun APBD 2019 dan 2020 kemarin dengan nilai belanja sekitar 10,5 miliar,” pungkasnya. (Adv)