SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana salah satu tugas pokok dan fungsinya.
Penegakan Perda dilakukan untuk mewujudkan mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang pada akhirnya akan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk menjalankan misi tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pimpinan Drs. Ajat Sudrajat, M.Si dan Sekretaris Mohamad Iskandar, S.IP, M.Si sudah menyiapkan sejumlah agenda yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Baik berupa penertiban, razia, hingga patroli.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, di tahun 2021 pihaknya melakukan agenda razia Penyakit Masyarakat (Pekat) satu kali dalam tiga bulan. Berarti, dalam satu tahun ada empat kali razia pekat yang dilakukan oleh mereka.
Razia pekat tersebut, kata Ajat, merupakan bagian tindak lanjut dari laporan warga yang diterima oleh instansinya. Sasarannya, mulai dari Tempat Hiburan Malam (THM), hingga peredaran Minuman Keras (Miras).
Lalu, mengagendakan penertiban Trantibum satu kali dalam satu bulan. Bidikannya, pasar tradisional, Fasilitas Sosial (Fasos), Fasilitas Umum (Fasum), dan tempat publik lainnya. Mulai dari penertiban pedagang kaki lima, bangunan liar, hingga anak jalanan.
Selain melakukan razia dan penertiban, Satpol PP Kabupaten Serang melakukan patroli secara berkala. Patroli dilakukan untuk memastikan apa yang sudah ditindak dapat berjalan dengan baik. “Setiap bulannya, kami mengagendakan patroli sebanyak 12 kali,” ujarnya.
Dalam rangka menegakan Perda, Ajat pun akan terus berkoordinasi dengan OPD penghasil. Seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan OPD lainnya.
Penegakan Perda yang dilakukan, di antaranya melakukan penertiban pada badan usaha yang tidak memiliki izin, banner atau baliho yang tidak membayar pajak, dan kegiatan penertiban lainnya.
“Ini dalam rangka membantu penegakan Perda yang akan berdampak pada PAD,” bebernya.(muh)