SERANG – DPRD Kabupaten Serang akan menolak dengan tegas penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang dalam hal ini PT Serang Berkah Mandiri (SBM).
Kepastian itu terkuak saat rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal bagi BUMD, di Ruang Paripurna, DPRD Kabupaten Serang, Kamis (28/3/2019).
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang yang tergabung dalam pansus, Fajar Kharisma mengatakan, PT SBM harus terlebih dahulu melaporkan dengan kongkrit hasil penyertaan modal yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sebesar Rp 22 miliar dari total modal dasar Rp 25 miliar di 2017 lalu.
“Kan masalah yah. Saya minta kalau mau ada penyertaan modal lagi, ya laporkan dulu yang sebelumnya. Harus dipertanggung jawabkan, tidak bisa seenak jidat begitu. Saya tak akan memberi celah,” tegas Fajar.
Dia menjelaskan, baru bisa memberi sinyal hijau bila PT SBM memberikan seluruh persyaratan yang telah disampaikan. Pertanggungjawaban modal Rp 22 miliar yang sudah diterima, laporan keseluruhan dari Inspektorat, dan bila ada kerugian akibat jajaran direksi terdahulu karena sekarang baru, harus ada keterangan tertulis dari yang melakukan kerugian untuk menyelesaikannya serta ditambah pernyataan dari penegak hukum.
“Bila semuanya terlaksana, bukan berarti modal bisa ditambah. Tetap saja, modal dasar yang sudah ditetapkan pada 2017 hanya Rp 25 miliar. Jadi berkewajiban menambah tiga miliar saja dengan catatan harus ada deviden,” bebernya.
Fajar optimis, bila PT SBM secara detail dan hati-hati dalam perencanaan bisnisnya plus dikaji oleh tim analisis investasi daerah, pasti bisa menghasilkan pendapatan untuk pemerintah daerah.
“Kan SBM memang fokus ke bisnis profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Bila dikelola dengan baik bisa kok,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya meminta jajaran direksi tidak berandai-andai terlalu jauh dan menuntut banyak. “Fokus saja. Apalagi SBM juga memiliki aset tanah di Jawilan lima hektare. Bila di appraisal harganya mencapai Rp 2,5 miliar. Bisa dijual ataupun dikerjasamakan seperti untuk batching plant. Pengecoran jalan di desa kan banyak dan bisa jalin kerjasama dengan BUMD lainnya supaya ada keuntungan,” ucapnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi menyampaikan, pola pembahasan dengan PT SBM harus lebih detail karena banyak menyangkut kebijakan-kebijakan penting dan clear dari pemerintah daerah selaku pemilik. Di mana apa yang dirumuskan akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) nanti.
Direktur PT SBM, Didin Wardiono menuturkan, tidak mau terbawa permasalahan jajaran direksi yang lama. Oleh karena itu, akan melakukan RUPS dalam waktu dekat. “Supaya jajaran direksi baru terpilih di 2018 lalu tidak bermasalah dan tidak ada sangkut pautnya dengan direksi lama yang sudah diberhentikan. Kita tidak tahu menahu,” katanya.
Ia juga sudah mengemukakan di hadapan dewan tentang target jangka menegah dan panjang PT SBM di mana ada rencana-rencana untuk menghasilkan deviden.
“Tentunya dengan harapan ada penyertaan modal. Supaya segera running dan bisa sesuai dengan apa yang diharapkan,” pungkasnya.(muh)











