JAKARTA – Masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 akan segera berakhir. Namun, sejumlah Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas masih banyak yang terbengkalai.
Diketahui, ada 55 RUU dalam prolegnas prioritas 2019. Sebanyak tiga RUU sudah disahkan. Di antaranya, RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah, RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik, dan RUU tentang Kebidanan.
Sementara tujuh dari 52 RUU dijanjikan akan diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir pada 30 September 2019. Lima RUU, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan, RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta RUU Ekonomi Kreatif, dijanjikan selesai dalam Masa Sidang V DPR RI.
Sedangkan 2 RUU lainnya, yakni RUU Mahkamah Konstitusi serta RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dijanjikan akan disahkan pada Masa Sidang VI pada bulan Agustus-September 2019.
Selain tujuh RUU yang tercantum dalam prolegnas prioritas ada juga dua RUU yang sebelumnya tak tercantum juga ditargetkan akan selesai pada Masa Sidang VI, yakni RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Perkoperasian.
RUU tersebut sebelumnya telah masuk dalam long list dan disepakati dimasukkan dalam prioritas pasca ada RUU yang disahkan, untuk memotong waktu administratif.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pimpinan DPR, pimpinan komisi DPR I, pimpinan Pansus DPR RI dan Pimpinan Legislasi DPR RI, kita optimis lima RUU tersebut bisa diselesaikan pada masa sidang ini. Pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai bulan Agustus hingga September 2019, diharapkan ada empat RUU lagi yang bisa diselesaikan, yakni RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, RUU Perkoperasian serta RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo pada 15 Mei 2019.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan, semua RUU dalam prolegnas prioritas sudah ‘disentuh’. DPR, kata dia, juga telah melakukan pembahasan atas RUU yang diprioritaskan itu.
“Semua RUU sudah ‘disentuh’ dalam arti sudah dibicarakan dan sudah dilakukan studi komparatif. Hanya ada yang DIM-nya (daftar inventarisasi masalahnya) belum tuntas, ada yang pembahasannya seperti ‘diboikot’ pemerintah (seperti RUU Pertembakauan, RUU Minol), dsb. Pembentukan UU memang butuh kesamaan persepsi dan sinergi antara DPR dan pemerintah,” tutur Hendrawan kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).(detik.com)














