SERANG – Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang untuk sementara waktu tidak akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Fajar Kharisma. Kata dia, ada himbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa perda penyertaan modal harus dipisah. Artinya masing-masing BUMD wajib memiliki perda penyertaan modal sendiri-sendiri.
“Yang sekarang eksisting, penyertaan modal mengatur empat BUMD yang saat ini berada di bawah naungan kita. Ke depan misal untuk PT Berkah Serang Mandiri (SBM) harus dibedakan, karena tujuannya bila mana BUMD urgent membutuhkan penambahan modal, bisa langsung dimasukkan dan dibahas,” terangnya.
Oleh karenanya, akan konsultasi ke Kemendagri dalam waktu dekat agar pembahasan raperda di daerah bisa berlanjut.(muh)