TANGERANG – Tim koordinasi pengawasan obat dan makanan bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang terus melakukan pengawasan obat dan makanan. Terutama di bulan Ramadan.
Kali ini, tim koordinasi pengawasan obat dan makanan bersama Loka POM Kabupaten Tangerang, melakukan pemantauan di Pasar Cisoka.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan satu toko kosmetik yang tidak berizin menjual kosmetik tanpa izin edar sebanyak 11 item (171 pcs) dan kosmetik kadaluwarsa sebanyak satu item (12pcs) dengan perkiraan nilai ekonomi sebesar Rp 713.000.00,” papar Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri.
Wydia mengatakan, selain pemantauan toko kosmetik tanpa izin edar, Loka POM Kabupaten Tangerang juga memeriksa pengambilan sampel pangan sebanyak 25 contoh acak yang diuji menggunakan metode pengujian sederhana terhadap empat bahan berbahaya (Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Methanyl Yellow).
“Alhamdulillah hasil yang diperoleh dari pengujian terhadap 25 sampel pangan yang diambil secara acak di Pasar Cisoka, semuanya Memenuhi Syarat (MS),” jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati menjelaskan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memang sedang gencar-gencarnya bersama Loka POM melangsungkan pengamatan terhadap peredaran obat dan makanan yang mengandung zat berbahaya.
Di tahun 2021 lalu, Dinkes Kabupaten Tangerang mencatat telah mengecek 131 apotek, 12 toko obat dan 110 Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
“Di tahun 2022 sampai bulan April, sudah ada kurang lebih tujuh sarana toko obat dan toko kosmetika yang tidak berizin yang menjual oot yang telah kami tindak berupa penutupan sarana dan penyitaan terhadap obat tertentu,” jabarnya.
Dirinya berharap, semoga dengan adanya kegiatan tersebut, ke depannya sudah tidak ada lagi sarana distribusi obat illegal hingga pangan yang berbahaya. Mengingat, jika sarana distribusi obat dan makanan yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat kususnya di daerah Kabupaten Tangerang.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat dan makanan. Pilihlah sarana yang berizin serta cek selalu kemasan izin label dan juga tanggal kadaluarsa,” tutupnya.(net/muh)















