SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang terus berupaya untuk memaksimalkan penanganan sampah pada tahun 2022 ini. Salah satunya, dengan cara menambah kecamatan yang diberi kewenangan mengelola sampah secara mandiri.
Penanganan sampah secara mandiri oleh kecamatan diyakini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pimpinan Prauri, SH, S.Sos, M.Si dan Sekretarisnya Dra Lutfi Kelana, S.Ip dapat lebih optimal. Karena, pengelolaan dapat berlangsung cepat dan efektif.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Prauri, SH, S.Sos, M.Si mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), kecamatan yang diberikan otoritas untuk mengelola sampah sebanyak 15 kecamatan. Sekarang, sudah ada sembilan kecamatan yang diamanatkan wewenang penuh.
Sembilan kecamatan itu yakni Kecamatan Cinangka, Kecamatan Anyar, Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Ciruas, Kecamatan Kragilan, Kecamatan Kibin, Kecamatan Cikande, Kecamatan Baros dan Kecamatan Pontang. Sedangkan, enam kecamatan lainnya sedang dipersiapkan sarana prasarananya.
Enam kecamatan yang sedang bersiap yaitu Kecamatan Paburan, Kecamatan Waringinkurung, Kecamatan Tirtayasa, Kecamatan Tanara, Kecamatan Ciomas dan Kecamatan Padarincang. Pihaknya berencana akan melaksanakan pengadaan kurang lebih 23 unit truk pengangkut sampah untuk enam kecamatan tersebut. “Proses perubahan untuk pengadaannya sedang kita usulkan,” katanya.
Prauri menjelaskan, meskipun pengurusan sampah dilimpahkan ke kecamatan, DLH Kabupaten Serang akan terus mengagendakan evaluasi bersama camat. Tujuannya supaya setiap kendala yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik.(muh)














