SERANG – Jelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan 2019, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Serang diminta netral. Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda), Entus Mahmud, Jumat (5/10/2018).
Kata dia, ASN jangan sampai terjebak dan tetap netral agar tidak terlibat politik praktis dalam mendukung salah satu kubu atau calon dalam pemilu.
“Sanksi tegas dari pemerintah menanti jika dilanggar. Hukuman pidana selama kurang lebih satu tahun,” papar Entus.
Dijelaskan mantan Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BkD) Kabupaten Serang itu, imbauan netralitas ASN ini juga telah dikeluarkan oleh Menpan. “Jika terbukti terlibat bisa terancam pidana. Lebih parahnya bisa dipecat dari ASN-nya,” lanjut Entus.(anm)