SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Selasa (25/2). Hasilnya, Kabupaten Serang merupakan wilayah tertinggi di Pulau Jawa.
Terkait hal ini, Bawaslu Kabupaten Serang menyusun langkah-langkah strategi sebagai antisipasi.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang bidang Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Abdurrohman mengaku pihaknya tidak terkejut atas pengumuman Bawaslu RI terkait peringkat tersebut.
Menurut dia, posisi yang didapat oleh Kabupaten Serang berasal dari hasil pemetaan potensi kerawanan yang dilakukan oleh Bawaslu. Peta kerawanan ini disusun selama dua bulan yakni dari Desember 2019 sampai Januari 2020 sebagai early warning.
“Metode yang digunakan adalah pengisian angket dengan isi pertanyaan tentang peristiwa yang pernah terjadi pada pilkada dan pemilu sebelumnya di Kabupaten Serang sebagai indikator kerawanan. Lalu responden yang memberikan data dan informasi adalah kepolisian, KPU, media massa, dan Bawaslu,” jelas Abdurrohman, Rabu (26/2/2020).
Kata dia, beberapa indikator kerawanan yang telah dihimpun dan diverifikasi validitas datanya berjumlah 12 item. Yakni adanya laporan/temuan/pemberitaan kasus tidak netralnya Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberian uang/barang/jasa ke pemilih untuk memilih calon tertentu pada saat masang tenang, terkait pemilih yang tidak memiliki KTP-El, terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat tetap terdaftar dalam DPT, daftar pemilih ganda, data dalam sistem informasi data pemilih tidak valid, pengiriman logistik tidak sesuai alamat, jumlah surat suara yang kurang dari yang ditentukan, PPK salah menginput data hasil rekapitulasi suara (problem teknis).
Selanjutnya rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS, rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat TPS/kecamatan/kabupaten-kota, dan angka partisipasi masyarakat 53,3 persen di Pilkada Kabupaten Serang tahun 2015.
Atas hasil IKP 2020 itu, Bawaslu Kabupaten Serang menyampaikan beberapa rekomendasi kepada penyelenggara pemilu (KPU). Yaitu agar KPU meningkatkan pelayanan dan memastikan akurasi data pemilih dan peningkatan partsipasi masyarakat.
Lalu kepada partai politik, supaya meningkatkan akses dan keterlibatan masyaraklat dalam proses pencalonan. Partai politik juga diminta melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan Pilkada 2020.
“Kita juga meminta pemerintah daerah untuk memastikan dukungan pelaksanaan pilkada dan mengintensifkan forum-forum komunikasi. Soalnya komunikasi penting untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan,” ucapnya.
Selanjutnya kepada jajaran kepolisian, TNI, dan BIN Daerah (BINDA), Bawaslu ingin penguatan koordinasi untuk mencegah potensi konflik horizontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP. Selanjutnya Kepala Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) diminta memperluas jaringan pemantauan pilkada untuk meningkatan kesadaran berpolitik yang demokratis.
Dengan berpegang pada data hasil penelitian tersebut, Bawaslu segera berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pengawasan pemilihan, baik lembaga maupun masyarakat sipil “Kembali lagi, koordinasi dan sinergi dilakukan untuk membahas strategi dan memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan pemilu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi,” jelasnya.
Disinggung kecamatan mana yang paling rawan, dirinya menyampaikan belum mengetahuinya. Pasalnya, hasil penelitian kemarin dalam bentuk global. “Nanti satu bulan sebelum pilkada dimulai, kita akan rilis IKP per kecamatan,” tegasnya.(muh)














