SERANG – Seluruh anggota dewan DPRD Kabupaten Serang menyetujui Raperda Perubahan APBD kabupaten Serang 2018 yang diajukan Bupati Serang beberapa waktu yang lalu, untuk disahkan jadi perda.
Kepastian itu didapat, saat rapat paripurna persetujuan penetapan raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2018, Senin (17/9/2018).
Perwakilan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Serang, Mansyur Barmawi membenarkan hal tersebut. Kata dia, fraksi-fraksi di DPRD tidak ada masalah. Semuanya sangat mendukung. Baik dalam ajuan murni perihal pendapatan ada perubahan terutama dari pajak yang cukup besar Rp 302 miliar jadi Rp 354 miliar. Itu artinya ada kenaikan Rp 52 miliar dari pajak.
Kemudian belanja tidak langsung sebelumnya 1,546 triliun menjadi 1,579 triliun. Ada kenaikan 33, 453 miliar yang disebabkan pembiayaan gaji ke 13 dan 14 PNS. Sementara belanja langsung sebelumnya dianggarkan 1,591 triliun jadi 1,716 triliun atau bertambah Rp 124,840 miliar.
Namun, agar struktur perubahan APBD tahun anggaran 2018 dalam implementasinya bisa dilaksanakan, fraksi-fraksi memberikan catatan atas persetujuan raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018. Salah satunya, yakni, diminta dapat mengoptimalkan realiasi anggaran sesuai dengan yang ditetapkan bisa dicapai secara terukur, realistis, dan tepat waktu dengan kata lain bahwa pada akhir tahun seluruh OPD dapat mempertanggung jawabkan seluruh kewajiban atas pelaksanaan kegiatannya.
Terpisah, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyatakan, dengan disetujuinya rancangan perubahan APBD 2018, Pemkab Serang jadi punya patokan untuk segera bekerja.(anm)