• Latest
  • Trending
Bantuan Dana Desa Rp 10 Miliar Batal Terlealisasi

Bantuan Dana Desa Rp 10 Miliar Batal Terlealisasi

September 17, 2018
Forum Non PNS Satpol PP Minta Pemerintah Jalankan Konstitusi

Forum Non PNS Satpol PP Minta Pemerintah Jalankan Konstitusi

Juni 6, 2023
Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

Juni 5, 2023
Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Subang Ditangani Optimal

Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Subang Ditangani Optimal

Juni 5, 2023
Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

Juni 5, 2023
Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Bus Subang Ditangani Optimal

Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Bus Subang Ditangani Optimal

Juni 5, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Minggu, Juni 11, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Forum Non PNS Satpol PP Minta Pemerintah Jalankan Konstitusi

    Forum Non PNS Satpol PP Minta Pemerintah Jalankan Konstitusi

    Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

    Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

    Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Subang Ditangani Optimal

    Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Subang Ditangani Optimal

    Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

    Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

    Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Bus Subang Ditangani Optimal

    Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Bus Subang Ditangani Optimal

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Bantuan Dana Desa Rp 10 Miliar Batal Terlealisasi

by admin
September 17, 2018
in News
0
Bantuan Dana Desa Rp 10 Miliar Batal Terlealisasi

SERANG – Bantuan dana desa yang sedianya dicanangkan pada tahun ini sebesar Rp 10 miliar batal terlealisasi. Kepastian itu didapat, saat rapat paripurna persetujuan penetapan raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2018, Senin (17/9/2018).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Mansyur Barmawi membenarkan hal tersebut. Kata dia, bantuan desa seharusnya dimasukan dalam anggaran langsung karena sifatnya bantuan. Nah, dari Pemkab Serang malah dimasukan dalam anggaran tidak langsung.
“Ini menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan intruksi BPK. Soalnya desa bukan penerima hibah,” ucapnya.

Selain itu, bila memang dipaksakan melalui anggaran tidak langsung, harusnya, terlebih dahulu dibuat Peraturan Bupati (Perbup), juknas dan juknisnya seperti apa. “Ini kan pekerjaanya fisik. Jadi harus diperhitungkan, apalagi waktu yang tersisa tiga bulan. Jadi lebih baik dibatalkan dan diajukan pada APBD Murni 2019 mendatang,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyatakan, bantuan desa Rp 10 miliar, akan coba direalisasikan tahun depan dengan cara dalam bentuk ADD atau dana desa ditambah. “Yang jelas, tahun depan tidak akan molor lagi. Perbaikan aset desa bisa dilaksanakan. Bila tahun ini, memang terbentur mekanisme yang berbeda,” tuturnya.(anm)

Previous Post

Dewan Setujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Serang 2018

Next Post

Pemkab Serang Bantu Pesantren yang Terbakar di Baros

admin

admin

Next Post
Pemkab Tingkatkan Mutu Pendidikan Guru

Pemkab Serang Bantu Pesantren yang Terbakar di Baros

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In