SERANG – Sempat dipending atau dihentikan, Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) berjumlah miliaran rupiah kembali disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Okeu Oktaviana.
Kata dia, DAK yang dimunculkan lagi sebesar Rp12.766.803.000. Penggunaannya untuk irigasi dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
“Iya benar, ada DAK yang bisa kita serap. Proses lelangnya sedang kami kejar, biar usulannya segera masuk. Kemudian direview dan segera ditayangkan,” papar Okeu, Kamis (16/7/2020).
Ia menjelaskan, data kontrak hasil lelang harus masuk ke aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) paling lambat 20 Agustus. “Insya Allah masih cukup waktu,” ujarnya.
Dia melanjutkan, uang Rp 12,7 miliar itu ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Rinciannya, irigasi Rp 2,2 miliar, Dinas Pertanian (Distan) Rp 323 juta, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) untuk pembangunan SPAM sembilan miliar rupiah, dan di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan senilai satu miliar rupiah.
“Saya enggak tahu apakah tadinya buat penanganan virus corona atau bukan, karena DAK kan, selain buat kesehatan dan pendidikan semua dipending minta dihentikan semua. Tapi kemarin-kemarin dimunculkan lagi,” tuturnya.
Dirinya mengungkapkan, dimunculkannya kembali DAK tersebut setelah keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
“Tidak semua kegiatan dimunculkan. Contohnya, paket jalan tidak ada yang dimunculkan lagi,” paparnya.(muh)















