SERANG – Terkait regulasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan mengajak para pengusaha hiburan malam untuk melakukan audiensi. Terutama yang berada di Jalan Lingkat Selatan (JLS).
Hal ini disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto. Kata dia, langkah audiensi dilakukan karena pihaknya ingin melakukan pendekatan komunikatif terlebih dahulu.
“Soalnya kami tidak mengada-ngada bahwa perizinan di sana (JLS) tidak ada perizinan hiburan malam. Semua tempat makan, minum, dan artinya cafe berarti. Kalau ada hiburan, sudah menyalahi perizinan,” papar Ade saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2020).
Lalu, beberapa waktu yang lalu tempat hiburan malam di JLS sempat ditutup dan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang. Namun, segel diduga telah dirusak.
“Sekalian kita bahas. Bila secara regulasi, kita bisa saja tegas-tegasan. Namun, ya cuma tadi, sudah kami komunikasikan dengan pak Kapolres Serang Kota. Kita undang dulu audiensi dalam minggu-minggu para pengusaha hiburan malam di JLS, supaya mereka memahami regulasi yang berlaku,” tuturnya.
“Bila nantinya masih membandel, kita menegakkan peraturan yang ada. Sanksi dan hukumannya jelas kok,” tegasnya.(muh)















