Madrid – Cristiano Ronaldo mengaku bersalah atas kasus penggelapan pajak. Sebagai konsekuensinya, sang pemain dijatuhi hukuman penjara dan denda dengan nilai fantastis.
Pengadilan Madrid menyatakan CR7 (julukan Cristiano Ronaldo) terbukti melakukan penggelapan pajak selama empat tahun di antara 2011 dan 2014 dengan total 14.768.897 euro (sekitar Rp 238,7 miliar). Ketika itu, dirinya masih bermain untuk Real Madrid, sebelum akhirnya pindah ke Juventus pada musim panas lalu.
Pada Selasa (22/1/2019), pemain asal Portugal akhirnya menerima hukumannya berupa penjara selama 23 bulan dan denda sebesar 18,8 juta euro (Rp 303,9 miliar).
Akan tetapi, ia tidak akan mendekam di balik jeruji besi. Menurut hukum Spanyol, seseorang yang dijatuhi hukuman penjara di bawah dua tahun hanya akan dikenai hukuman percobaan, kecuali melakukan pelanggaran lain ke depannya.
Kerumunan media menyambut kedatangannya ke pengadilan, yang ditemani oleh kekasihnya, Georgina Rodriguez.
Sebenarnya pemain terbaik dunia lima kali ini telah mengajukan untuk menghadiri sidang putusan tersebut lewat video, tapi ditolak oleh hakim yang bersangkutan.
Mantan rekan setim di Los Blancos, Xabi Alonso, juga akan mendatangi pengadilan di hari yang sama. Eks pemain Liverpool dan Bayern Munich dituduh menggelapkan pajak senilai 2 juta euro.(detik.com)