TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (22/8).
Empat Raperda itu, yakni Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Bangunan Gedung, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Raperda Rencana Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Empat Raperda ini telah disusun berdasarkan landasan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.
“Mudah-mudahan keempat Raperda tersebut bisa segera dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang serta bisa dijalankan sesuai dengan yang kita harapkan,” papar Zaki.
Menurutnya, keempat Raperda baru yang diharapkan segera menjadi Perda sehingga bisa menjadi payung hukum untuk pembuatan peraturan petunjuk dan pelaksanaan teknis selanjutnya.
Pun berharap disetujuinya usulan Raperda tersebut menjadi Perda, supaya lebih memudahkan penanganan permasalahan seperti sampah, bangunan gedung, penanaman modal dan perizinan berusaha di Kabupaten Tangerang.
Menyikapi tentang pengelolaan sampah, Zaki sekali lagi menekankan bahwa usulan Raperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Perda akan menjadi acuan yang jelas bagi Pemkab Tangerang untuk penanganan dan pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir terutama dalam hal penerapan teknologi yang terbarukan menjadi lebih efektif.(net/muh)