JAKARTA -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mempersilakan semua pihak yang menolak adanya Peraturan Presiden (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja protes ke Mahkamah Agung. Dia mengatakan para honorer seharusnya bersyukur Presiden Joko Widodo meneken peraturan tersebut.
“Ya silakan saja (protes ke MA), enggak apa-apa. Justru rugi dia, kalau enggak ada PPPK, justru rugi dia. Mau lewat mana lagi?,” kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).
Dia mengaku akan memberikan konfirmasi kepada para guru honorer agar mereka mengerti sistem tersebut. “Nanti kita akan kasih konfirmasi yang terbaik untuk guru honorer,” kata Syafruddin.
Sebelumnya, Forum Honorer se-Sumatera Utara menolak tegas adanya Peraturan Presiden (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pembina Forum Honorer Sumut Andi Subakti menilai PP tersebut sama sekali bukan solusi atau akhir cerita atas tenaga honorer seperti yang presiden janjikan.
Sebab, dalam PP tersebut disebutkan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) meliputi: a. JF (Jabatan Fungsional); dan b. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).
“Karena P3K hanya menampung 2 jenis pekerjaan. Yaitu bagian pejabat tinggi dan pejabat fungsional, pejabat fungsional itu guru dan pengawas. Sementara honorer di samping guru, juga ada tenaga teknis. Secara otomatis, mereka tidak bisa diangkat jadi P3K,” tandas dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah. (merdeka.com/net)