SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal melakukan tindakan penertiban empat pasar tradisional di Kecamatan Cikande. Penertiban sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah kecamatan setempat.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat menuturkan, keempat pasar tradisional tersebut meliputi Pasar Cimol, Pasar Nambo, Pasar Banjar dan Pasar Ciherang Kecamatan Cikande.
“Penertiban berawal dari surat yang dilayangkan masyarakat dari desa melalui kecamatan, atas ketidaknyamanan masyarakat terhadap keberadaan pasar yang mengganggu jalan. Para pedagang kaki lima mereka berjualan di bahu jalan,” ujar Ajat.
Hal ini disampaikan Ajat usai Rapat Koordinasi Penertiban Pasar bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait meliputi Diskoumperindag, Badan Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Cikande Moch Agus dan Sekretaris Satpol PP Mohamad Iskandar di Aula Tb Saparudin Setda Kabupaten Serang pada Senin (22/8/2022).
“Untuk sekarang penertiban yang sudah dilaksanakan yakni Pasar Cimol, Pasar Mambo dan Pasar Banjar, menyisakan Pasar Ciherang. Semua ditertibkan karena menggunakan bahu jalan yang mengganggu pengguna jalan yang sudah dikeluhkan oleh warga,” ucapnya.
Dikatakannya, penertiban yang dilakukan Satpol PP tidak semena-mena namun sudah sesuai standar operasional atau SOP yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Bahkan sebelumnya dilakukan penertiban terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada para pedagang.
“Jadi SOP nya diberi sosialisasi selama 15 hari, kemudian diberi peringatan agar pindah atau atau membongkar sendiri diberi waktu pertama selama tujuh hari, kedua tiga hari dan keempat itu tiga hari maka dilakukan pembongkaran agar pindah,” jelasnya.
Aksi yang dilakukan, lebih lanjut Ajat menerangkan, pemerintah dengan memberikan solusi dengan memberikan titik lahan dan diupayakan agar para pedagang kaki lima mempunyai lahan sendiri. “Pemerintah tidak bisa semena-mena menertibkan, Pasar Ciherang sedang kita cari lokasi. Pekan depan dengan baik kesiapan administrasi, prasarana, dan penertiban sedang disiapkan, mudah-mudahan OPD terkait maksimal,” jabarnya.
Di tempat yang sama, Camat Cikande, Moch Agus mendukung penuh atas tindakan yang dilakukan Satpol PP. Katanya, para pedagang kaki lima yang ditertibkan tersebut lantaran menggunakan bahu jalan. “Jumlahnya untuk di pasar cimol sebanyak 42 kios kurang lebih, ini bukan digusur cuma di pindahkan,” katanya.
Agus berprinsip bahwa ketika pemerintah melakukan penertiban para pedagang masih tetap bisa berjualan. Hanya saja, mungkin yang awalnya di bahu jalan sekarang pindah ke lahan pribadi bahkan sudah ada yang siap menampung para pedagang.(muh)