JAKARTA – Pada Juli 2018 KPK membuat kejutan dengan membongkar praktik suap di balik jeruji Lapas Sukamiskin. Setahun setelahnya KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kaitan kasus itu.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu KPK menetapkan 4 orang tersangka, antara lain:
– Wahid Husein sebagai Kalapas Sukamiskin;
– Hendry Saputra sebagai staf Wahid Husein;
– Fahmi Darmawansyah sebagai narapidana kasus korupsi; dan
– Andi Rahmat sebagai narapidana kasus pidana umum.
Wahid saat itu diduga menerima suap dari Fahmi. Dalam pusaran kasus tersebut, Hendry dan Andi berperan sebagai perantara.
Kini Oktober 2019, KPK kembali menetapkan 5 orang tersangka, antara lain:
– Wahid Husein sebagai Kalapas Sukamiskin;
– Deddy Handoko sebagai Kalapas Sukamiskin sebelum Wahid Husein;
– Rahadian Azhar sebagai Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi;
– Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai narapidana kasus korupsi; dan
– Fuad Amin sebagai narapidana kasus korupsi.
Begini konstruksi perkaranya:
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menghuni Sukamiskin sejak Maret 2015 dengan hukuman 7 tahun penjara terkait kasus suap. KPK menyebut Wawan memiliki pendamping yang mengurusi keperluannya di lapas mulai soal izin berobat hingga menjalin komunikasi baik dengan pihak lapas maupun di luar lapas.
Wawan diduga KPK pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury warna putih dengan nomor polisi D 101 CAT pada Deddy yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Setelah Deddy digantikan Wahid, Wawan berganti memberikan uang Rp 75 juta pada Wahid.
“Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dari DHA (Deddy Handoko) dan WH (Wahid Husein) saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa,” ucap Basaria.
Lalu Wahid diduga pernah menerima mobil Toyota Landcruiser Hardtop tahun 1981. Mobil didapat Wahid dari narapidana di Sukamiskin.
“Sekitar Maret 2018, WH mulai mengenal seorang warga binaan yang kemudian dia panggil ke ruangannya sebulan kemudian. Dalam pertemuan itu, ia menanyakan tentang ketersediaan mobil jeep yang dimiliki warga binaan ini untuk dipakai oleh WH. Warga binaan itu kemudian mengatakan WH bisa menggunakan mobil jeep miliknya yakni Toyota Landcruiser Hardtop tahun 1981 warna hitam,” kata Basaria.
Mobil tersebut sampai saat ini disebut masih dalam penguasaan Wahid. Bahkan, nomor polisi mobil pun sudah dibalik nama meski bukan atas nama Wahid tetapi nama salah satu pembantu di rumah mertua Wahid.
Sementara tersangka Rahadian Azhar merupakan pengusaha yang kerap bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai mitra koperasi. Pada Maret 2018, Wahid pernah meminta Rahadian untuk membeli mobilnya yaitu Toyota Innova dan mencarikannya mobil baru yang lebih besar.
“Atas permintaan tersebut, RAZ (Rahadian Azhar) menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH,” tuturnya..
“RAZ juga menyampaikan agar WH untuk membayar cicilan setiap bulannya Rp 14 juta. Namun, WH keberatan membayar cicilan sehingga akhirnya RAZ menyanggupi untuk membayar cicilan,” imbuhnya.
Sedangkan berkaitan dengan Fuad Amin, KPK mengetahui bila yang bersangkutan meninggal dunia pada September 2019. Atas hal itu, proses hukum terhadap Fuad yang sebenarnya juga berstatus narapidana itu pun gugur seturut dengan Pasal 77 KUHP.
“Sehingga dalam penyidikan ini, KPK akan fokus menangani perkara yang melibatkan 4 tersangka lainnya,” pungkasnya.(dtc)













