SERANG – Kabupaten Serang dipastikan jadi kabupate/kota di Banten yang memiliki angka inflasi terendah. Per Oktober 2019, hanya 0,05 persen.
Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Serang, Adjat Gunawan. Kata dia, data tersebut, berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang.
“Inflasi Kabupaten Serang hanya 0,05 persen, meski ada kenaikan kecil sekali relatif walau di atas nasional tapi dibawah kota/kabupaten lain di Banten,” ungkap Adjat usai Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Triwulan IV Kabupaten Serang, di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Senin (25/11/2019).
Turut hadir dalam acara ini Kepala BPS Kabupaten Serang Indra Warman dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Serang.
Meski pada Oktober sampai November merupakan bulan Maulud Nabi SAW, namun, untuk harga komoditi relatif stabil. Kata Adjat, untuk komponen inflasi meliputi harga beras, bawang merah, telur, ayam, dan daging.
“Nah itu kemarin bulan Maulud tidak bergejolak harganya,” katanya.
Dijelaskan Adjat, terkait rakor TPID Kabupaten Serang, TPID dibentuk merupakan amanat Undang-Undang yang bertugas mengendalikan harga. Sehingga, inflasi di Daerah bersangkutan tetap stabil. “Mungkin kalau kita berbicara inflasi itu gampangnya pengendalian harga,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat empat aspek dalam pengendalian. Pertama, ketersediaan bahan pokok, kedua kelancaran distribusi, ketiga keterjangkauan harga, dan keempat komunikasi. “Sebetulnya ini semua aspek sudah dilaksanakan dengan baik oleh OPD, hanya saja memang belum terdokumentasi dengan baik. Tahun ini TPID Kabupaten Serang lumayan cukup aktif,” terangnya.
Kepala BPS Kabupaten Serang, Indra Warman menyampaikan, perubahan harga mempengaruhi jumlah barang dan jasa yang dapat dibeli dari sejumlah uang yang sama oleh masyarakat (Konsumen). Kemudian, Inflasi cenderung berpengaruh kepada kelompok masyarakat berenghasilan tetap seperti ASN dan buruh.
Indra menambahkan, Tim Pengendali Inflasi bertugas melakukan pengumpulan data dan informasi terkait perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan jasa pada tingkat kabupaten/kota. Selain itu, menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan pengendalain inflasi nasional dan tingkat provinsi.
“Kami koordinasi dengan tim pengendalian inflasi pusat dan tim provinsi serta melakukan langkah-langkah lainnya untuk menyelesaikan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota,” tutupnya.(muh)















