SERANG – Sebanyak 1.095 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten terancam mendapatkan sanksi. Soalnya, diketahui Terlambat Masuk Tanpa Berita (TMTB).
Bahkan pantauan di lokasi, pada pukul 08:00 WIB, masih banyak ASN yang berdatangan dengan terburu-buru, ke Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Jumat (10/5/2019).
Padahal, ada kebijakan baru Gubernur Banten Wahidin Halim mengatur jam kerja para ASN. Kini, para ASN selama Ramadan harus masuk bekerja pukul 06:00 WIB hingga pukul 12.30 WIB, dan pada hari Jumat mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Kepala BKD Banten, Komarudin mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edara (SE) Nomor 800/1527-BKD/2019 tentang penetapan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemprov Banten selama bulan suci Ramadan, telah di atur jelas.
Komarudin pun mengaku telah menyiapkan sanksi untuk pegawai yang terlambat datang selama 12 menit.
“Ini pun sudah sesuai dengan SE yang diedarkan, dan akan di akumalasi keterlambatan selama satu jam dalam satu bulan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, untuk sanksi yang disiapkan adalah potongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar lima persen.
“Sanksi pun akan terpotong secara otomatis, sesuai dengan kehadiran pegawai selama masuk kerja,” katannya.
Sementara untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah di pantau oleh BKD Banten, adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Samsat, Dishub. dan Disnaker.
“Lima OPD ini masih dalam pantauan kita, karena masih banyak pegawai yang telat,” pungkasnya.(Yoman)












