SERANG – Sebanyak 20 perusahaan yang ada di Banten telah mengajukan penangguhan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Karna Wijaya.
Karna menyampaikan, jumlah ini meningkat drastis sejak 26 November lalu, yang hanya ada lima perusahaan yang mengajukan.
Diperkirakan jumlahnya akan bertambah menjelang akhir penutupan masa pengajuan penangguhan pada 16 Desember nanti.
Gubernur Banten sebelumnya diketahui, telah mengaluarkan SK Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2020. Berikut UMK 2020 yang telah ditetapkan, Kota cilegon Rp 4.246.081,41, Kota Tangerang Rp 4.199.029,91, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp 4.168.268,62. Untuk UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.168.268,62, dan Kota Serang sebesar Rp 3.653.002,94.
Sementara untuk UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 4.152.887,54, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.758.909,20 dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.710.654.
“Dua puluh perusahaan yang mengajukan itu dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Serang. Tapi bisa juga bertambah karena ada beberapa perusahaan yang konfirmasi dan konsultasi. Kan waktunya sampai tanggal 16 Desember,” katanya.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan jika perusahaan mengajukan penangguhan UMK. Asalkan memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 231 Tahun 2003 tentang tata cara penangguhan UMK.(net)














