• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Waduh, Tanah Wakaf Madrasah Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

admin by admin
Juli 25, 2019
in Hukum Kriminal
0
Waduh, Tanah Wakaf Madrasah Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang tanah wakaf yang seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan bagi masyarakat.

Hak tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, (24/07/2019).

“Berawal adanya laporan informasi  dari masyarakat yang di mana tanah ini seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan atau madrasah malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Kronogis awalnya, lanjut Edy, pada tahun 1984 tanah tersebut diwakafkan oleh almarhum Roihiman kepada masyarakat untuk madrasah.

“Tanah tersebut disertifikatkan untuk penggunaan bersama atas masyarakat. Kemudian ada proses pemutihan sehingga tanah ini diubah atas nama Sawi dengan transaksi jual beli tanah yang luasnya 1137 meter persegi dengan harga pada tahun itu  90 juta,” ujarnya.

Melihat hal tersebut, pihak penyidik Ditkresmum Polda Banten melakukan penyelidikan, menggali informasi dan keterangan sehingga didapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah didapatkan bukti-bukti berupa buku riwayat tanah, foto copy AJB, dan foto copy SPPT, penyidik berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui sehingga ditetapkanlah kasus itu pada tahap penyidikan.

“Saat ini hasil pemerikaan dan pengembangan ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial SW (55) NW (56) SN (44), dan ketiga ini masih berhubungan keluarga,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 41 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda sebesar 500 juta.(Yoman)

admin

admin

Related Posts

Tiga Pelaku Komplotan  Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang
Hukum Kriminal

Tiga Pelaku Komplotan Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang

September 26, 2025
Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob
Hukum Kriminal

Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob

Agustus 29, 2025
Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2
Ekonomi Bisnis

Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

Mei 7, 2024
Next Post
DPRD Kabupaten Serang Ingin Pembebasan Lahan Puspemkab Selesai Tahun Ini

DPRD Kabupaten Serang Ingin Pembebasan Lahan Puspemkab Selesai Tahun Ini

Ini Pernyataan Lengkap Amnesty International di Kongres AS soal Kasus Novel

Ini Pernyataan Lengkap Amnesty International di Kongres AS soal Kasus Novel

RI Rayu China Ubah Tenor Bayar Sewa Pesawat Garuda Jadi 20 Tahun

RI Rayu China Ubah Tenor Bayar Sewa Pesawat Garuda Jadi 20 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Golkar Banten Bagikan APD hingga Disinfeksi untuk Lawan Corona

Golkar Banten Bagikan APD hingga Disinfeksi untuk Lawan Corona

6 tahun ago
Pemkab Serang Bidik Juara Umum MTQ XVII Banten

Raih Peringkat Pertama Di Cabang MTQ, Kafilah Kabupaten Serang Diganjar Rp 30 Juta

6 tahun ago
Pembangunan Kesehatan di Kabupaten Serang Menggembirakan

Pembangunan Kesehatan di Kabupaten Serang Menggembirakan

7 tahun ago

Percepat Pencairan Bansos, Dinsos Kerjasama dengan Dua Bank Ini

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In