PANDEGLANG – Salah satu syarat untuk dapat mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BST) selain menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), juga harus menunjukan sertifikat telah dilakukan vaksinasi virus corona atau Covid-19.
“Pemerintah memberikan bantuan sosial, tugas masyarakat ikut mendukung program vaksin untuk memutus penyebaran Covid-9,” demikian dikatakan Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban saat memantau penyaluran BST di Kecamatan Sindangresmi, Senin (26/7/2021).
Dikatakan Tanto, dengan adanya bukti vaksinasi yang ditunjukan, menurutnya masyarakat telah mendukung program vaksin yang digulirkan oleh pemerintah.
“Ini wujud itikad baik agar pandemi segera berakhir. Hal itu juga sudah disampaikan dari mulai jajaran Kecamatan hingga ke tingkat desa,” ungkapnya.
Ia pun menghimbau, warga terus memperketat protokol kesehatan (prokes), sebab Kabupaten Pandeglang sekarang sudah masuk zona merah. “Kita harus ikut arahan Presiden, PPKM diperpanjang sampai 2 Agustus 2021. Memang aturannya diserahkan kepada daerah dan kita ikuti aturannya Mendagri,” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Nuriah menerangkan, penerima BST selain mendapatkan uang tunai ditambah dengan beras sebanyak 10 kg.
“Kita lakukan monitoring untuk distribusinya agar tersampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Lalu, Pemkab Pandeglang mendapatkan kuota sokongan beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk 3.000 KPM atau kurang lebih 15 ton beras. “Kita bagi ke 35 kecamatan, tiap kecamatan mendapat jatah 85 KPM. Masing-masing KPM mendapat lima kg beras,” pungkasnya.(dhan/muh)















