SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen virus corona atau Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.,S.IK.,M.si menyampaikan, dari kasus ini, pihak berwajib mengamankan lima orang tersangka dengan salah satunya dokter.
“Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter di salah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon. Surat rapid tes antigen itu sebagai syarat menyebrang di Pelabuhan Merak,” kata Ade saat Press Conference di Mapolda Banten, Senin (26/7/2021).
Dijelaskan Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing-masing. DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu.
Lalu DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.
“Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya,” ujarnya.
Kemudian untuk RO, YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.
“Satu orang dikenakan tarif Rp 100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan,” ucapnya.
Sementara Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, sindikat pemalsu surat hasil swab antigen virus corona tersebut sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.
Akibat perbuatannya, dua tersangka yakni RF dan DSI kini dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang penyebaran penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
Sedangkan tiga tersangka YT, RO dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang penyebaran penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
“Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara,” tandas.(dhan/muh)















