• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polda Banten Ungkap Kasus Sindikat Pemalsu Hasil Swab Antigen di Merak

admin by admin
Juli 26, 2021
in Uncategorized
0
Polda Banten Ungkap Kasus Sindikat Pemalsu Hasil Swab Antigen di Merak
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen virus corona atau Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten.

 

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.,S.IK.,M.si menyampaikan, dari kasus ini, pihak berwajib mengamankan lima orang tersangka dengan salah satunya dokter.

 

“Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter di salah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon. Surat rapid tes antigen itu sebagai syarat menyebrang di Pelabuhan Merak,” kata Ade saat Press Conference di Mapolda Banten, Senin (26/7/2021).

 

Dijelaskan Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing-masing. DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu.

 

Lalu DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.

 

“Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya,” ujarnya.

 

Kemudian untuk RO, YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan  dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

 

“Satu orang dikenakan tarif Rp 100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan,” ucapnya.

 

Sementara Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, sindikat pemalsu surat hasil swab  antigen virus corona tersebut sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.

 

Akibat perbuatannya, dua tersangka yakni RF dan DSI kini dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang penyebaran penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.

 

Sedangkan tiga tersangka YT, RO dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang penyebaran penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.

 

“Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara,” tandas.(dhan/muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Kapolda Banten Bagikan Paket Sembako Kepada Warga di Pandeglang

Kapolda Banten Bagikan Paket Sembako Kepada Warga di Pandeglang

Sekda Kabupaten Tangerang Tinjau Barak Singgah di Kecamatan Cisauk

Sekda Kabupaten Tangerang Tinjau Barak Singgah di Kecamatan Cisauk

Ini Jadwal Terbaru Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang

Ini Jadwal Terbaru Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Pegawai Pemkot Cilegon Cerita Kebahagiaan Usai Dinikahi Meidian Maladi

Pegawai Pemkot Cilegon Cerita Kebahagiaan Usai Dinikahi Meidian Maladi

7 tahun ago
Gandeng LKBN Antara, Kabupaten Serang Ingin Mendunia

Gandeng LKBN Antara, Kabupaten Serang Ingin Mendunia

7 tahun ago
Komite SMAN 1 Kota Serang Bongkar Dugaan Suap Nilai, Polda Banten Siap Dalami Kasus

Komite SMAN 1 Kota Serang Bongkar Dugaan Suap Nilai, Polda Banten Siap Dalami Kasus

8 bulan ago
Cetak Prestasi di Uzbekistan, Lifter Kota Serang Terima Kadeudeuh

Cetak Prestasi di Uzbekistan, Lifter Kota Serang Terima Kadeudeuh

5 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In