SERANG – Sektor Pajak Kendaraan jadi salah satu sumber pendapatan daerah, untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah itu, UPTD PPD Cikande melaksanakan program Samsat Keliling, dengan pelayanan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online, untuk seluruh wilayah Banten atau kendaraan berplat nomor A.
Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Samsat Keliling juga melayani pengecekan pajak kendaraan bermotor plat A. Pada periode triwulan ke dua pelaksanaan Samsat Keliling berada di area PT Nikomas Cikande, pada hari Senin hingga Jumat dari pukul 14.00 hingga pukul 18.00 WIB.

Bahkan masyarakat yang menggunakan jasa Samling, persyaratan pembayaran pajak kendaraan lebih dimudahkan, cukup membawa STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku, Wajib Pajaka (WP) sudah bisa membayar pajak tahunan.
Kepala UPTD PPD CIkande Rita Prameswari SE., M.Si mengatakan bahwa pelaksanaan Samling di UPTD PPD Cikande sangat membantu dalam pencapaian target realisasi pendapatan, terutama pada penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Antusias masyarakat terhadap Samling cukup tinggi, terbukti penerimaan Pajak dari Samsat Keliling dari Periode Januari 2019 sampai dengan Juni 2019 adalah Rp.703.807.500 dengan jumlah WP yang membayar melalui Samsat Keliling sebanyak 1394 WP,” katanya.
Rita menambahkan kedepan Samsat Keliling akan Lebih luas lagi menjangkau daerah yang berada di Wilayah UPTD PPD CIkande dengan didukung oleh dua kendaraan oprasional mobil Samsat Keliling dan satu kendaraan motor untuk Samsat Motor Keliling.
“Kabar gembira buat warga Banten, mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Oktober 2019, dalam rangka HUT Provinsi Banten, kita ada program bebas biaya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas biaya BBNKB masuk, baik dari dalam maupun luar Provinsi Banten,” tegasnya. (Yan/Dhan)












