JAKARTA – Tidak membayar pajak ternyata dapat membuat seorang warga negara tidak diperbolehkan menikmati layanan publik dan fasilitas umum. Hal ini, dikatakan oleh pengamat pajak Yustinus Prastowo.
“Pertama secara fair mereka itu pasti nggak bakal boleh menikmati layanan publik,” ungkap Yustinus kepada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Yustinus juga mengatakan, bisa saja orang yang tidak kena pajak ditindak secara hukum. Menurutnya, tidak membayar pajak berarti melanggar aturan.
“Lalu ya tinggal di law enforencement aja penegakan hukum. Mereka diperiksa ditindaklanjuti sesuai UU perpajakan karena masuknya pelanggaran,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, tidak bayar pajak dapat dipidana lewat UU KUP 2007, tepatnya pasal 39. Bahkan bisa dipidana 6 tahun.
“Betul UU KUP 2007, ada pasal 39 barang siapa dengan sengaja tidak membayar pajak dengan benar ya pidana ya. Ancaman penjara selama 6 tahun ya, dan denda 4-6 kali pajak terutang ya,” jelasnya.
Sebelumnya, Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono menyerukan agar masyarakat yang tak terima dengan pemerintahan hasil Pilpres 2019 menolak membayar pajak. Dia menilai hasil pemilu memiliki banyak kecurangan.
“Langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tidak mengakui hasil pemerintahan dari Pilpres 2019 di antaranya tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate. Itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019,” klaim Poyuono.(detik.com)














