• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Terkait Kawasan Tanpa Rokok, Tatu Dukung Ada Sanksi Tipiring

admin by admin
Desember 20, 2018
in Uncategorized
0
Terkait Kawasan Tanpa Rokok, Tatu Dukung Ada Sanksi Tipiring
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Langkah Satpol PP Kabupaten Serang yang akan memberlakukan Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mendapatkan apresiasi dari Bupati Serang Ratu Tatu Chanasah. Bahkan mendukungnya.

“Ya harus ada lah. Masa sudah dibuatkan Peraturan Daerah (Perda), tidak dibarengi dengan sanksi. Pemerintah daerah dan DPRD harus tegas. Kan saya lihat juga masih banyak yang melanggar,” papar Tatu.

Kalau pemerintah dan DPRD Kabupaten Serang tidak sanggup mentaatinya, bisa saja Perda tersebut dihapuskan.

“Kita hapus saja sendiri. tapi sebenarnya harus konsekuensi terkait produk perda yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Kepala Seksi P3PPNS pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Wipi Yuningsih menuturkan, untuk KTR, perda tersebut sudah berjalan selama empat tahun di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes). Monitoring sudah berjalan dan sudah dilakukan peneguran bagi yang melanggar, namun hasilnya masih membandel.

“Sudah cukup untuk monitoring dan tiap tahun dilakukan, tapi masih membandel saja jadinya tipiring. Jadi, pelanggar KTR akan dipidanakan,” tegasnya.

Ia menuturkan, jika nanti ditemukan orang yang merokok di ruangan, maka akan langsung di-tipiring-kan. “Sanksinya di situ di perda jelas ada ketentuan, bahwa bisa dikurung maksimal 3 hari dan denda maksimal Rp 50.000. Jadi, nanti kami sesuaikan perdanya, supaya ada efek jera. Terutama buat SPG juga,” bebernya.

Denda uang memang sedikit nilainya, namun dalam hal tersebut, nama pelanggar akan jelek, karena terekspose media. “Jadi, akan kelihatan pelanggar perdanya,” tutupnya.(anm)

 

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Jelang Pra PON Sepatu Roda, Atlet Mulai Geber Latihan

Jelang Pra PON Sepatu Roda, Atlet Mulai Geber Latihan

Gerai Due Kite Pasarkan Produk UMKM Sistem Online

Gerai Due Kite Pasarkan Produk UMKM Sistem Online

Pasar Kragilan Akhirnya Resmi Ditutup

Pasar Kragilan Akhirnya Resmi Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Seorang Warga Lebak Ditemukan Tewas di Serang Akibat Banjir

Korban Longsor Lebak yang Rumahnya Rusak Terima Bantuan Rp 50 Juta

6 tahun ago
Persita Datangkan Agung Prasetyo ke Tangerang

Persita Datangkan Agung Prasetyo ke Tangerang

5 tahun ago
Waspada Virus Corona, Pengawasan WNA di Kabupaten Serang Diperketat

Antisipasi Virus Corona, Warga Puloampel Minta TKA Diperiksa

6 tahun ago
Pelantikan Edi Belum Bisa Dipastikan

Pelantikan Edi Belum Bisa Dipastikan

8 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In