SERANG – Pasca dicopot dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni Ketua Badan Kehormatan (BK) dan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang, politisi Nasrul Ulum sudah tak ngantor selama tiga bulan. Karena sikapnya, ia pun diminta untuk segera mengundurkan diri.
Hal ini disampaikan Ketua BK Kabupaten Serang, Mawardi. Kata dia, sampai sekarang, pria yang diusung Gerindra dan Demokrat sebagai bakal calon Bupati Serang ini tetap menyandang status anggota dewan Komisi I meski tak lagi di AKD.
Pencopotan Ulum sendiri tertuang dalam surat DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Nomor 018/DPD2/Golkar/SRG/6/2020 Tanggal 22 Juni 2020 tentang Penarikan dan Pergantian Saudara H. Nasrul Ulum S.E dari AKD DPRD Kabupaten Serang dan surat Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Serang No. 019/FPG/DPRD/SRG/1/2020 Tanggal 22 Juni tentang Penarikan dan Pergantian H. Nasrul Ulum S.E dari AKD DPRD serta Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Serang tanggal 22 Juni 2020.
“Kan beliau belum pernah mengajukan surat pengunduran diri sejak dicopot dari AKD dan sampai kini gaji di dewannya masih jalan. Keanggotan di DPRD nya masih melekat. Kalo BK, pada dasarnya, lebih bijaknya ya beliau membuat surat pengunduran diri gitu,” tuturnya.
Dia melanjutkan, BK sebenarnya sudah menyampaikan teguran kepada partai Golkar terkait dengan kinerja Nasrul. “Tapi kan kalau BK hanya menyampaikan saja ke partai,” tutur pria asal Kramatwatu tersebut.
Terpisah, Nasrul Ulum menyatakan, pihaknya baru akan mengundurkan diri dari anggota DPRD Kabupaten Serang. “Ya kan lagi diproses pengunduran dirinya. Secepatnya yah dan penjelasannya nanti saja. Kalau lewat telepon gak enak, ribet, dan susah ngejabarinnya,” bebernya.(muh)















