TANGERANG – Tingginya tingkat penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang, membuat Bupati Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran. Ini terkait penutupan sementara Sport Center Kelapa Dua dan Stadion Mini di wilayahnya.
Surat edaran yang dituangkan pada surat nomor 443.2/2263-Tapem/2021 berlaku sejak tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Isinya, intruksi penutupan pusat kegiatan olahraga yang ada di Sport Center Kelapa Dua dan Stadion Mini untuk mengurai perkembangan penyebaran Covid-19 di setiap daerah.
Direktur PT. Gelora Multi Sarana (GMS) pengelola Sport Center Kelapa Dua, Boyke Kartono menegaskan, pihaknya mematuhi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menurunkan penyebaran virus corona dengan penutupan sementara fasilitas olahraga yang mereka kelola.
Hal itu sebagai bentuk dukungan PT. GMS kepada Pemkab Tangerang dalam menangani penyebaran Covid-19.
“Kami tentunya mendukung langkah yang diambil Pemkab Tangerang, karena kesehatan masyarakat sekarang lebih utama dibanding hal yang lain,” ucap Boyke.
Sementara Ketua Umum KONI Kabupaten Tangerang, H. M Komarudin dengan tegas mendukung pelaksanaan intruksi Bupati Tangerang dalam surat edaran penutupan sementara Stadion Mini di Kabupaten Tangerang.
Dikemukakan Komarudin, sebelum keluarnya surat edaran Bupati Tangerang, pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan terkait pelaksanaan kegiatan pembinaan olahraga kepada pengurus cabang olahraga (pengcabor) dan Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK).
“Kami telah menghimbau kepada Ketua pengcabor dan KOK se-Kabupaten Tangerang untuk dengan ketat melaksanakan prokes 5 M dalam aktivitas olahraga. Bahkan kami meminta Pengcab dan KOK tidak melakukan agenda keolahragaan baik pemusatan latihan hingga even pertandingan,” bebernya.(muh)














