SERANG – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil di Provinsi Banten menyatakan menolak rencana DPR RI dan pemerintah pusat melakukan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prilaku korupsi yang semakin massif di semua lini kekuasaan, sulit mengharapkan agenda pemberantasan korupsi tanpa KPK.
Hal tersebut dikatakan oleh Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Fuadudin Bagas. Ia menuturkan bahwa berkat sentuhan KPK, beberapa kasus tindak pidana korupsi kelas kakap berhasil diungkap.
“Sebut saja misalkan kasus yang melibatkan suap pendanaan Bank Banten yang menyeret pimpinan DPRD Provinsi Banten periode 2014-2019, hingga kasus suap mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi,” katanya kepada awak media, saat diwawancarai seusai menggelar aksi penolakan di Ciceri, Kota Serang, Selasa, (17/9/2019).
Pihaknya menilai, revisi yang tengah diikhtiarkan oleh DPR RI dan pemerintah pusat adalah upaya untuk melemahkan KPK.
“Dengan pembentukan Dewan Pengawas, dari gagasan yang berkembang ke publik, Dewan Pengawas akan menjadi lembaga kontrol terhadap wewenang strategis KPK, terutama wewenang penyadapan,” ujarnya.
Kemudian dirinya juga menjelaskan soal rencana menempatkan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Status pegawai KPK menjadi ASN bakal menghilangkan independensi penyidik.
“Pegawai KPK bakal berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang tidak lain adalah pembantu langsung dari Presiden,” pungkasnya.(Yoman)














