• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Satpol PP Kabupaten Serang Segel THM di Ciruas dan Kragilan

admin by admin
Juni 2, 2022
in Uncategorized
0
Satpol PP Kabupaten Serang Segel THM di Ciruas dan Kragilan
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penyegelan tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Kecamatan Ciruas dan Kragilan,Selasa (31/5/2022).

Aksi dilaksanakan lantaran ketiga THM tidak mengantongi izin atau illegal dan juga meresahkan masyarakat sekitar hampir setiap hari.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang, M. Iskandar mengatakan, penyegelan tiga THM tersebut diantaranya THM Scorpio dan THM Lavo Padomoan di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas. Lalu THM Moro Seneng di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan.

“Kegiatan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ujar Iskandar.

Turut hadir pada penyegelan ini perwakilan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Bagian Organisasi, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Polres Serang, Korwas Polda Banten, unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kecamatan Ciruas dan Kragilan serta tokoh masyarakat setempat.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto mengatakan, sebelum penyegalan sudah dilakukan sosialisasi dan pemanggilan pihak pengelola. Tapi surat peringatan diabaikan.

“Makanya kita tindak. Namun jika pihak pengelola merusak penyegelan itu ancamannya masuk ke ranah hukum yang berlaku,” ucapnya.  

Dirinya menegaskan, penyegelan dilakukan atas pelanggaran Perda Nomor: 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bahkan memastikan ketiga THM yang menjual minuman keras dan wanita penghibur tersebut tidak mengantongi izin operasional.

“Meskipun meminta, kami (Pemkab Serang) tidak akan memberikan izin untuk tempat hiburan malam,” tandasnya.(muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Sensus Penduduk 2022 Diharapkan Hasilkan Data Akurat

Sensus Penduduk 2022 Diharapkan Hasilkan Data Akurat

Bupati Serang Ajak MUI Bina Ahlak Masyarakat

Bupati Serang Ajak MUI Bina Ahlak Masyarakat

Tenaris Cilegon Pasang Sistem Pengumpul Debu

Tenaris Cilegon Pasang Sistem Pengumpul Debu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

27 Ribu Lansia Kabupaten Tangerang Siap Disuntik Vaksin Booster

27 Ribu Lansia Kabupaten Tangerang Siap Disuntik Vaksin Booster

4 tahun ago
Optimalisasi Pendapatan Daerah, BRI Syariah Tawarkan Kerjasama ke Pemkab Pandeglang

Optimalisasi Pendapatan Daerah, BRI Syariah Tawarkan Kerjasama ke Pemkab Pandeglang

6 tahun ago
Kinerja 100 Hari Syafrudin-Subadri Dinilai Gagal

Kinerja 100 Hari Syafrudin-Subadri Dinilai Gagal

7 tahun ago
Ini Langkah PKS di Pemilu 2019 untuk Jaring Pemilih Milenial

Ini Langkah PKS di Pemilu 2019 untuk Jaring Pemilih Milenial

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In