• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Ratu Kerajaan Ubur-ubur Terima Divonis 5 Bulan Penjara

admin by admin
Maret 28, 2019
in Peristiwa
0
Ratu Kerajaan Ubur-ubur Terima Divonis 5 Bulan Penjara
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang – Aisyah Tusalamah atau Ratu kerajaan Ubur-ubur pasrah begitu mendapatkan vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia menerima putusan hakim dan tidak melakukan banding.

“Iya menerima putusan,” kata Aisyah Tusalamah saat sidang di PN Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Kamis (28/3//2019).

Begitu mendapatkan vonis majelis hakim, Aisyah langsung tertunduk dan memeluk keluarga. Tak ada kata-kata keluar dari Aisyah dan langsung dibawa petugas untuk menjalani masa hukuman. Dia juga irit bicara usai menjalani persidangan.

Hakim yang diketuai Erwantoni menolak pembelaan terdakwa yang sebelumnya minta dibebaskan. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 25a ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE. Putusan ini 1 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam pembelaanya, kuasa hukum Aisyah meminta majelis membebaskan rekanannya atas pertimbangan terdakwa yang mengalami gangguan jiwa oleh psikiater. Tapi pertimbangan itu ditolak oleh majelils hakim karena terdakwa telah dengan sadar mengunggah video ujaran kebencian yang dapat menimbulkan kebencian baik individu, kelompok, agama, dan SARA di media sosial.

“Terbukti sah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan antar golongan atau SARA dan menjatuhkan penjara 5 bulan,” kata Erwantoni.

Aisyah melalui akun Muahman Syah Ash dan Sin Shima Syaba atyau Musa M One mengupload video yang menimbulkan kebencian dan SARA sepanjang Juli 2017.

Di video berdurasi 15 menit 56 detik, dirinya mengatakan Rosulullah adalah perempuan. Tidak ada dalil yang mengatakan bahwa lelaki. Video kedua, berdurasi 15 menit 56 detik menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan.

Video ketiga durasi 14 menit 54 detik. Aisyah mengawinkan beberapa keyakinan dalam ajaran Islam. Video terakhir berdurasi 4 menit 28 detik mengucapkan kalimat Nabi Muhammad berasal dari Indonesia.(detik.com)

admin

admin

Related Posts

Tiga Pelaku Komplotan  Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang
Hukum Kriminal

Tiga Pelaku Komplotan Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang

September 26, 2025
Viral di Medsos: Dishub Bogor Diserbu Warga dan Karang Taruna Tangerang di Parung Panjang
News

Viral di Medsos: Dishub Bogor Diserbu Warga dan Karang Taruna Tangerang di Parung Panjang

September 16, 2025
Ribuan Massa Aksi Di Kota Serang Ricuh
National

Ribuan Massa Aksi Di Kota Serang Ricuh

Agustus 31, 2025
Next Post
Terima Duit Suap, Anggota DPR RI Diduga Bantu PT Humpuss

Terima Duit Suap, Anggota DPR RI Diduga Bantu PT Humpuss

Solskjer Resmi Jadi Pelatih Kepala Manchester United

Solskjer Resmi Jadi Pelatih Kepala Manchester United

Ganda Campuran Indonesia Saling Bentrok di Perempatfinal

Ganda Campuran Indonesia Saling Bentrok di Perempatfinal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Komisi V DPR RI Tinjau Dua Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Serang

Komisi V DPR RI Tinjau Dua Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Serang

6 tahun ago
Andika Hazrumy: Saya Pamit Undur Diri untuk Sejenak 

Andika Hazrumy: Saya Pamit Undur Diri untuk Sejenak 

4 tahun ago
Bupati Serang Gelorakan ‘UMKM Bisa’

Bupati Serang Gelorakan ‘UMKM Bisa’

5 tahun ago
15.985 Karyawan Terkena PHK Selama Covid-19

15.985 Karyawan Terkena PHK Selama Covid-19

6 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In