• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Lebak Tangkap Empat Penambang Ilegal

admin by admin
Desember 29, 2020
in Hukum Kriminal
0
Polres Lebak Tangkap Empat Penambang Ilegal
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap tiga (3) kasus dengan empat (4) orang tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan puluhan karung bahan baku mineral logam emas.

“Dari 3 (tiga-red) kasus, ada 4 (empat-red) orang tersangka yang diringkus oleh tim Macan Lebak, mereka berinisial D, R, BP dan RK,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma, Senin (28/12/2020) di Polres Lebak.

David menceritakan, untuk satu (1) kasus penambang PETI yaitu berhasil diamankan di Blok Cibareno Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak yang melibatkan tersangka D dan R.

Sementara itu, dua (2) kasus pertambangan ilegal pasir. Kata David, mereka masing-masing beroprasi di Kampung Ciluluk, Desa Keusik, dan Kampung Cikaemanggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak dengan tersangka BP dan RK.

“Kasus pertambangan ilegal ini berhasil terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat dan tindak lanjut dari penyegelan tambang yang sebelumnya dilakukan oleh Satpol-PP Lebak,”ucap David.

Dijelaksan David, dari ketiga kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 130 karung bahan baku mineral logam emas, satu (1) buah tabung Gas Elpiji berukuran tiga (3) Kilogram yang biasa digunakan tersangka untuk proses pemurnian logam emas.

Selanjutnya, ada dua (2) unit excavator yang digunakan untuk operasional tambang pasir serta barang bukti lainnya. Kata David, dari hasil kejahatanya, tersangka D dan R yang terlibat kasus PETI dijerat pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara, Kata David, untuk tersangka BP dan RK dikenakan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun penjara.

“Untuk kasus PETI saat ini sudah masuk ke tahap dua, sementara kasus pertambangan pasir ilegal baru masuk tahap satu.”tegas David.

Sementara itu, Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa saja yang memang melakukan Penambangan Emas Ilegal di wilayah hukumnya. Ade berharap dengan kejadian ini, para penambang PETI dan pasir di lebak bisa jera.

” Wilayah Lebak rawan dengan bencana tanah longsor, maka dari itu, kalau memang ada penambangan emas ilegal atau tanpa izin akan kita tangkap.”terang Kapolres.

admin

admin

Related Posts

Tiga Pelaku Komplotan  Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang
Hukum Kriminal

Tiga Pelaku Komplotan Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang

September 26, 2025
Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob
Hukum Kriminal

Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob

Agustus 29, 2025
Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2
Ekonomi Bisnis

Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

Mei 7, 2024
Next Post
Kapolda Banten : Kenaikan Pangkat 1.001 Personil Merupakan Dedikasi dan Kinerja Yang Baik, Agar Di tingkatkan

Kapolda Banten : Kenaikan Pangkat 1.001 Personil Merupakan Dedikasi dan Kinerja Yang Baik, Agar Di tingkatkan

Peduli Kesehatan, Biddokkes Polda Banten Berikan Vitamin kepada Personel yang Bertugas

Peduli Kesehatan, Biddokkes Polda Banten Berikan Vitamin kepada Personel yang Bertugas

Awal Tahun, Pengadaan Barang & Jasa Pemprov Banten Sudah Diinput ke SIRUP

Awal Tahun, Pengadaan Barang & Jasa Pemprov Banten Sudah Diinput ke SIRUP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

DPW PPP Banten Salurkan Ratusan Paket Sembako

DPW PPP Banten Salurkan Ratusan Paket Sembako

5 tahun ago
Lomba Kampung Bersih Ciptakan Kemandirian Desa

Lomba Kampung Bersih Ciptakan Kemandirian Desa

7 tahun ago
Disdukcapil Kabupaten Serang Jamin Pelayanan Makin Dekat dan Mudah

Disdukcapil Kabupaten Serang Jamin Pelayanan Makin Dekat dan Mudah

7 tahun ago
Klinik Utama Bakti PMI Banten Diresmikan

Klinik Utama Bakti PMI Banten Diresmikan

3 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In