SERANG – Polres Serang Kota berhasil mengamankan dua tersangka pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang penadah.
Kedua tersangka berinisial HD dan AW ini, hampir saja dihakimi masa saat keduanya ketahuan akan melakukan pencurian kendaraan bermotor di salah satu toko distro yang ada di Kota Serang pada 2 Juni 2019 lalu.
“Saat anggota sedang melakukan patroli di wilayah objek pital di Kota Serang, kami melihat masyarakat yang hampir saja menghakimi tersangka Curanmor,” kata Kasat Sabhara Polres Serang Kota, AKP Tomi Hadi Sumpena kepada awak media, Rabu, (3/7/2019).
Mengantisipasi hal tersebut pihaknya (Sat Sabhara) langsung membawa ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira menjelaskan bahwa dari salah satu tersangka yang berinisial HD, merupakan residivis asal Kabupaten Lebak yang sudah keluar pada bulan Juli 2018 lalu.
“Kemudian penadah yang berinisial TJ akan kita serahkan ke Polres Cilegon karena TJ ditangkap di wilayah hukum Polres Cilegon,” ujar Ivan.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 3 sepedah motor, 2 kunci T dan 1unit smartphone. Kemudian tiga tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun,” pungkasnya.(Yoman)












