• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Cilegon

admin by admin
Oktober 4, 2020
in Uncategorized
0
Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Cilegon
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

CILEGON – Satnarkoba Polres Cilegon berhasil mencokok dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial DM (25) dan MAN (19). Keduanya diringkus dikediamannya di Lingkungan Terate Udik, RT 01/02 Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang pada 28 September lalu.

Dari hasil pengeledahan terhadap dua tersangka tersebut, ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu, timbangan, dan handphone.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Elang Prasetyo, membenarkan hal itu. Kata dia, dari hasil penangkapan ini, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

“DM (25) berhasil di amankan berikut barang bukti dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis  sabu-sabu,” paparnya.

Sedangkan tersangka MAN (19), seorang mahasiswa, berhasil ditangkap dengan barang bukti 12 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, satu buah timbangan digital yang disimpan di dalam plastik warna hitam yang dikubur dibelakang rumah.

“Lalu ada dua unit handphone dan kami masih mengejar satu DPO. Menurut keterangan tersangka MAN (19), ia mendapatkan barang dari G (DPO),” jelasnya.

Kini DM (25) dan MAN (19) dikenakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1)  UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan kurangan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(dhan/muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
HUT Banten di Tengah Pandemi Corona, Ini Kata Wagub Andhika

HUT Banten di Tengah Pandemi Corona, Ini Kata Wagub Andhika

Perserang Wacanakan Pemotongan Gaji Pemain 50 Persen

Perserang Lunasi Tunggakan Gaji Para Pemain

Pembinaan Olahraga Bola Voli di Kota Serang Terus Menggeliat

Pembinaan Olahraga Bola Voli di Kota Serang Terus Menggeliat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Jelang Pilkada Kabupaten Serang, Peneliti Ragukan Hasil Survei Lembaga RDI

Jelang Pilkada Kabupaten Serang, Peneliti Ragukan Hasil Survei Lembaga RDI

6 tahun ago
Warga Perbatasan Kabupaten Serang Sambut Gembira Pembangunan Jembatan Gantung

Warga Perbatasan Kabupaten Serang Sambut Gembira Pembangunan Jembatan Gantung

5 tahun ago
20 Perusahaan di Banten Sudah Ajukan Penangguhan UMK

20 Perusahaan di Banten Sudah Ajukan Penangguhan UMK

7 tahun ago
FDA Lansir, Amerika Serikat Tarik Udang Beku Dari Indonesia

FDA Lansir, Amerika Serikat Tarik Udang Beku Dari Indonesia

10 bulan ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In