SERANG – DPRD Provinsi Banten secara resmi telah melakukan persetujuan terhadap Rancangan Perda (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Banten 2019 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Banten, Kamis (9/7/2020).
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mewakili Pemprov Banten mengucapkan terima kasih atas persetujuan DPRD.
“Tentu saja kami Pemprov Banten, saya mewakili Pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim) mengucapkan terima kasih kepada DPRD Banten atas persetujuan ini,” kata Wagub kepada pers usai paripurna.
Andika mengatakan, persetujuan DPRD itu merupakan rangkaian akhir dari pembahasan bersama antara Pemprov Banten dengan DPRD Banten terhadap Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wagub mengulas, raperda tersebut, merupakan kelanjutan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit dan diberi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI sebelumnya.
“Semuanya adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan APBD tahun anggaran 2019,” imbuhnya.
Raihan predikat WTP dari BPK RI, kata wagub, merupakan bukti bahwa proses tata kelola pemerintahan dalam bidang keuangan dan aset daerah tahun anggaran 2019 di lingkungan Pemprov Banten telah dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Kita ketahui bersama WTP ini bahkan diraih Pemprov Banten untuk yang keempat kalinya,” tuturnya.
Namun demikian, Pemprov Banten menyadari masih terdapat catatan-catatan dari BPK RI maupun DPRD yang masih harus ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola tersebut selanjutnya.
Ia melanjutkan, persetujuan DPRD terhadap raperda itu, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai sebuah Perda.
Untuk diketahui, penandatanganan persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda, dilakukan antara Pemprov Banten yang diwakili oleh Wagub Andika, dan DPRD Banten yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Banten (F-PDIP), Bahrum.(dhan/muh)













