CILEGON – Polsek Pulomerak Polres Cilegon melaksakan pengamanan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan menggunakan Protokol Kesehatan. Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementrian Sosial di salurkan melalui PT. Pos Indonesia yang merupakan tahap ke 10 di awal tahun 2021, penerimaan BST senilai Rp. 300.000/KK bertujuan untuk membatu warga yang terdapak Covid 19.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH di wakili Kapolsek Pulomerak Kompol Rizki Septirian Y mengatakan, penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 10 dari Kementrian Sosial RI dilaksakan selama 2 hari.
“BST di berikan secara tunai sebesar Rp. 300.000,- di 3 kecamatan yang berada di daerah hukum Polsek Pulomerak yaitu kecamatan Pulomerak sebanyak 1.925 KK, Kecamatan Grogol sebanyak 1.293 KK, Kecamatan Purwakarta sebanyak 1.020 KK. Total BST tahap 10 dari 3 kecamatan daerah hukum Polsek Pulomerak sebanyak 4.238 KK,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek Pulomerak selama pelaksanaan pembagian BLT tahap 10 di daerah hukum Polsek Pulomerak tentunya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
“dalam pengawalan ini tentunya kami menghimbau ke warga dengan menjaga jarak di lakukanya pengecekan suhu tubuh dan memakai masker itu menunjukan warga masyarakat sudah disiplin dalam penerapan protokol kesehatan sehingga kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar “tegasnya. (Dhan)