Sengketa hukum terkait aset Situ Rancagede, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan banding yang diajukan oleh PT Modern Industrial Estat (Modern Cikande) dan memenangkan perusahaan tersebut atas kepemilikan aset seluas 250.000M2.
Putusan PT TUN Jakarta dengan nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT tersebut menyatakan bahwa aset yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, adalah milik sah PT Modern Industrial Estat. Dalam putusan Surat Keputusan Gubernur Banten tersebut Nomor 95 Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemprov Banten.
Majelis Hakim menyebutkan, Tanah situ, Luas. 250.000M2, Tahun Perolehan 1999. Letak/Alamat Situ Ranca Gede, Jakung, Ds/Kel. Babakan, Kec. Pamarayan, Kabupaten Serang, sebatas tanah milik penggugat.
“Kami memerintahkan agar Pemprov Banten untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Banten, Nomor 95 tahun 2024 Tanggal 18 Maret 2024 tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah di lingkungan Provinsi Banten,”ujarnya.
Ia melanjutkan, hak kepemilikan atas lahan seluas kurang lebih 250.000M2 di sekitar Situ Rancagede, Kabupaten Serang, kembali ke tangan masyarakat.
“Selain itu, para tergugat/terbanding dalam putusan itu juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp250.000 pada kedua tingkat pengadilan, Menghukum para terbanding dahulu para tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,”pungkasnya. (IDN/*)