• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Senin, September 22, 2025
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemprov Banten Kalah, Aset Situ Rancagede Sah Milik Modern Cikande

admin by admin
September 19, 2025
in Nasional, News
0
Pemprov Banten Kalah, Aset Situ Rancagede Sah Milik Modern Cikande
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sengketa hukum terkait aset Situ Rancagede, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan banding yang diajukan oleh PT Modern Industrial Estat (Modern Cikande) dan memenangkan perusahaan tersebut atas kepemilikan aset seluas 250.000M2.
‎
‎Putusan PT TUN Jakarta dengan nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT tersebut menyatakan bahwa aset yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, adalah milik sah PT Modern Industrial Estat. Dalam putusan Surat Keputusan Gubernur Banten tersebut Nomor 95 Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemprov Banten.
‎
‎Majelis Hakim menyebutkan, Tanah situ, Luas. 250.000M2, Tahun Perolehan 1999. Letak/Alamat Situ Ranca Gede, Jakung, Ds/Kel. Babakan, Kec. Pamarayan, Kabupaten Serang, sebatas tanah milik penggugat.

“Kami memerintahkan agar Pemprov Banten untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Banten, Nomor 95 tahun 2024 Tanggal 18 Maret 2024 tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah di lingkungan Provinsi Banten,”ujarnya.
‎
‎Ia melanjutkan, hak kepemilikan atas lahan seluas kurang lebih 250.000M2 di sekitar Situ Rancagede, Kabupaten Serang, kembali ke tangan masyarakat.

“Selain itu, para tergugat/terbanding dalam putusan itu juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp250.000 pada kedua tingkat pengadilan, Menghukum para terbanding dahulu para tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,”pungkasnya. (IDN/*)

admin

admin

Related Posts

Warga Kabupaten Serang Apresiasi Anggota DPRD Yanti Atas Perjuangan Pembangunan Jalan
News

Warga Kabupaten Serang Apresiasi Anggota DPRD Yanti Atas Perjuangan Pembangunan Jalan

September 17, 2025
Lagi Trend Gunakan Teknologi Gemini AI Photo Di Lift
Lifestyle

Lagi Trend Gunakan Teknologi Gemini AI Photo Di Lift

September 17, 2025
Di Harhubnas, Masyarakat Kota Tangerang Nikmati Bus Tayo
News

Di Harhubnas, Masyarakat Kota Tangerang Nikmati Bus Tayo

September 17, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Dukung Kegiatan PMI, KONI Kabupaten Tangerang Gelar Donor Darah

Dukung Kegiatan PMI, KONI Kabupaten Tangerang Gelar Donor Darah

4 tahun ago
Rehat Selama Sepekan, Persita Kembali Gelar Latihan

Rehat Selama Sepekan, Persita Kembali Gelar Latihan

5 tahun ago
Taekwondo Banten Optimistis Menyambut Kejurnas

Taekwondo Banten Optimistis Menyambut Kejurnas

7 tahun ago
Pontirta Jadi Wisata Religi Terpadu di Banten

Pontirta Jadi Wisata Religi Terpadu di Banten

5 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Di Harhubnas, Masyarakat Kota Tangerang Nikmati Bus Tayo

Probowo Resmi Lantik 11 Pejabat Di Kabinet Merah Putih

Tinjau SDN 01 Palamakan Bandung, Bupati Serang Ratu Zakiyah Pastikan Segera Revitalisasi 2 Ruang Kelas

HPN 2025 Sekda Zaldi Dorong Tingkatkan Keamanan Pengguna Transportasi

Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional, Andra Soni Paparkan Bus Koridor

Ratusan Ojol Akan Geruduk, Menhub dan Gedung DPR RI

Trending

Pemprov Banten Kalah, Aset Situ Rancagede Sah Milik Modern Cikande
Nasional

Pemprov Banten Kalah, Aset Situ Rancagede Sah Milik Modern Cikande

by admin
September 19, 2025
0

Sengketa hukum terkait aset Situ Rancagede, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan...

Warga Kabupaten Serang Apresiasi Anggota DPRD Yanti Atas Perjuangan Pembangunan Jalan

Warga Kabupaten Serang Apresiasi Anggota DPRD Yanti Atas Perjuangan Pembangunan Jalan

September 17, 2025
Lagi Trend Gunakan Teknologi Gemini AI Photo Di Lift

Lagi Trend Gunakan Teknologi Gemini AI Photo Di Lift

September 17, 2025
Di Harhubnas, Masyarakat Kota Tangerang Nikmati Bus Tayo

Di Harhubnas, Masyarakat Kota Tangerang Nikmati Bus Tayo

September 17, 2025
Probowo Resmi Lantik 11 Pejabat Di Kabinet Merah Putih

Probowo Resmi Lantik 11 Pejabat Di Kabinet Merah Putih

September 17, 2025
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In