TIGARAKSA – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima hibah enam unit sekolah negeri dari aset milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten. Itu terdiri dari empat gedung SD dan dua kelas SMP.
Penandatanganan naskah dan berita acara serah terima barang milik negara tersebut, dilakukan di Ruang Rapat Wareng, Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Senin (19/10).
Adapun enam unit sekolah itu yakni Sekolah SD Negeri Margahayu, SD Negeri Gadog, SD Negeri Pasirbolang, SD Negeri Seglog, SMP Negeri Jambe 1, dan SMP Negeri 2 Tigaraksa.
Bupati mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak, baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang maupun dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten dan Kementerian (PUPR).
“Mudah-mudahan kebersamaan kita ini dapat terus memberikan motivasi serta semangat bagi Pemkab Kabupaten Tangerang dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program pembangunan pada masyarakat,” ucap bupati.
Ia lanjutkan, berharap hal tersebut bisa menjadi program berkelanjutan dan menjadi role model yang baik untuk merangsang daerah lain dalam rangka melakukan hal yang sama.
Dan dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin bagi kesejahteraan warga Kabupaten Tangerang.
Sementara Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Banten, Andreas Budiwirawan menjelaskan, Hibah ini didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan peraturan daerah nomor 6 tahun 2010 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten sudah melakukan pembahasan dan koordinasi sehingga kita bersama-sama mencapai kesepakatan untuk melaksanakan pemindah tanganan dan aset negara dengan cara hibah.” Bebernya.(net/muh)















