• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemkab Serang Wacanakan TPS Keliling

Pasca Pilkades Ditunda Lagi

admin by admin
Juli 25, 2021
in Uncategorized
0
Pemkab Serang Wacanakan TPS Keliling
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mewacanakan sistem pemungutan suara atau TPS keliling ke rumah-rumah warga.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri.

 

Kata dia, sekarang kan Pilkades serentak 2021 kembali ditunda untuk kedua kalinya. Awalnya, pilkades hendak digelar pada 11 Juli 2021. Tapi terpaksa diundur karena ada lonjakan kasus virus corona atau Covid-19 ke tanggal 1 Agustus 2021. Sekarang, kembali dilakukan penundaan karena ada pelaksanaan dan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 

Kepastian itu diketahui berdasarkan Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 141/3351/BPD tentang hal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada masa perpanjangan penerapan PPKM level empat.

 

Dalam surat tersebut, sesuai lnstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level empat virus corona di wilayah Jawa dan Bali pada diktum kelima mengatur bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

 

Selanjutnya pada diktum ke-10 huruf a mengatur bahwa dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lnstruksi Menteri ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan pasal 78 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

 

Berkenaaan dengan hal ini, diminta agar melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkades baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu perpanjangan PPKM Level Empat atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

 

“Jika melihat kesehatan di masyarakat, kita tidak tahu kapan pandemi akan berakhir,” ucapnya.

 

Oleh karenanya, pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang itu ingin mencoba TPS keliling sedangkan untuk kampanye bisa diagendakan secara virtual. Tahapan pilkades di Kabupaten Serang sendiri hanya tersisa dua fase yakni kampanye dan pemungutan suara.

 

“Kan tinggal pemungutan suara saja, maka kami wacanakan pemungutan suara suara dengan TPS keliling kepada masyarakat pemilih,” ungkapnya.

 

Sementara Asisten Daerah (Asda) I Setda Serang, Nanang Supriatna menyatakan, hal tersebut perlu dikaji dalam kurang lebihnya agar tidak ada masalah dikemudian hari, baik aspek teknis maupun aspek legal formalnya.

 

“Namun masih lebih baik dicoba daripada nunggu kondisi virus corona yang belum menentu. Hal itu dalam rangka memberi masukan juga kepada pemerintah. Kalau diterima sebagai jalan tengah terhadap kondisi yang ada. Nanti temen-temen di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang akan merumuskan teknisnya sematang mungkin,” pungkasnya.(muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Pemkab Serang Belum Terima Laporan Potensi Kerawanan Pilkades

Calon Kades di Lempuyang Meninggal, Keluarga Minta Pilkades Ditunda

Tim Serang Jaya Sudah Terbentuk 80 Persen

Tim Serang Jaya Sudah Terbentuk 80 Persen

Tekuk Babel United 0-2, Perserang Amankan Poin Kandang

Suporter Perserang Berharap Liga Segera Bergulir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Pamdal di Pemprov Banten Minta THR dan Gajinya tak Dipotong

Pamdal di Pemprov Banten Minta THR dan Gajinya tak Dipotong

6 tahun ago
Bupati Serang Monev, Prestasi 5 Guru Penerima Beasiswa S2 di ITB Cukup Baik

Bupati Serang Monev, Prestasi 5 Guru Penerima Beasiswa S2 di ITB Cukup Baik

2 tahun ago
Ingin ada Deviden, PT SBM Cari Inovasi Lain

Ingin ada Deviden, PT SBM Cari Inovasi Lain

7 tahun ago
Ditlantas Polda Banten Lakukan Patroli Rutin di Ruang Publik

Ditlantas Polda Banten Lakukan Patroli Rutin di Ruang Publik

6 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In